DPRD Trenggalek Gelar Hearing Bahas Ranperda Perlindungan Karst

banner 468x60

Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar hearing membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan Karst dan rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, Senin, 10 November 2025.

Dalam paparannya Doding memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan ekosistem karst akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

banner 300x250

Menurut Doding Ranperda ini diharapkan bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan karena dinilai penting bagi keberlanjutan sumber air dan lingkungan hidup masyarakat.

Doding dalam penjelasan paparannya menyampaikan bahwasannya usulan Raperda tersebut berasal dari Aliansi Rakyat Trenggalek.

“Teman-teman Aliansi Rakyat Trenggalek mengajukan rancangan peraturan daerah kawasan ekosistem esensial Karst. Tadi kita bahas juga dan ternyata masuk di wilayah pembahasan RTRW,” ujar Doding.

Ia menambahkan, pembahasan tata ruang wilayah (RTRW) sebelumnya sempat terkendala perbedaan data idata luasan kawasan karst antara dua instansi.

“Dulu yang jadi masalah itu antara ESDM sama Lingkungan Hidup. Dari Lingkungan Hidup sebelumnya 53 ribu hektare, sedangkan dari ESDM hanya 6 ribu hektare,” katanya.

Namun, perbedaan tersebut akhirnya menemukan titik temu pada tahun 2023. “Alhamdulillah, di lintas sektor tahun 2023 sudah disepakati luasannya 23.553 hektare. Kesepakatan ini akan menjadi dasar tindak lanjut untuk penyusunan Raperda perlindungan ekosistem karst,” kata Doding.

Portalika.com/Rudi Sukamto

Doding juga menyampaikan terkait pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh Komisi III DPRD Trenggalek. “Nanti kita tindak lanjuti oleh teman-teman di Komisi III karena wilayahnya memang di sana. Harapan kita ini bisa masuk, diperdalam, dan dibahas menjadi program Perda tahun depan,” ucapnya.

“Kalau sudah cepat, ya bisa masuk Prolegda. Karena ini memang penting, namanya karst itu kan sumber air, jalur-jalur air dan sebagainya. Kalau kita tetapkan, kita bisa melindungi dan mengembangkannya untuk hajat hidup masyarakat,” tegas Doding Rahmadi.

Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek untuk segera menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Karst.

Desakan ini muncul sebagai respons kritis atas ancaman masif kerusakan ekosistem karst akibat ketiadaan payung hukum yang kuat.

Walhi menilai, dua kebijakan tersebut merupakan langkah mendesak yang harus ditempuh guna membendung kerusakan ekosistem karst yang berfungsi vital sebagai sumber air dan penopang kehidupan masyarakat di wilayah selatan Jawa Timur.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Styawan, mengungkapkan berdasarkan dokumen penataan pengelolaan ekosistem karst Kabupaten Trenggalek yang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2018, total luas ekosistem karst di Trenggalek mencapai sekitar 53.506 hektare. Kawasan ini tersebar di 13 kecamatan dan 108 desa.

“Dari kajian tersebut, 35.312 hektare atau sekitar 66 persen direkomendasikan sebagai kawasan berfungsi lindung, sedangkan 18.193 hektare atau 34 persen sebagai kawasan budi daya,” ujar Wahyu

Perda yang disusun nantinya, lanjut Wahyu, harus secara spesifik mengatur pelarangan aktivitas tambang di zona lindung, perlindungan sumber air dan gua, partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta mekanisme pemulihan lingkungan.

“Walhi Jawa Timur menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan DPRD tidak boleh lagi menunda langkah politik dan hukum untuk melindungi karst. Sebab tanggung jawab perlindungan ruang hidup rakyat ada di tangan pemerintah daerah, dan setiap kelalaian akan kami anggap sebagai bentuk pembiaran terhadap krisis ekologis,” tandas Wahyu. (Rudi Sukamto)

Komentar