Portalika.com [SURAKARTA] – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi menilai Jaksa Agung, ST Burhanuddin gerak cepat mengusut penyebab banjir Sumatera dan Aceh.
Itu ditandai dengan penyerahan ratusan ribu hektare lahan hutan dan Rp6,6 triliun hasil denda pelanggaran kawasan hutan kepada negara disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
“Pak JA [Jaksa Agung[ menyebut banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah [dipicu] alih fungsi lahan yang masif. Komjak mendukung penuh Kejagung mengusut tuntas,” kata dia di Solo, Kamis, 25 Desember 2025.
Lebih lanjut Guru Besar UNS itu menerangkan, rakyat Indonesia menaruh harapan besar kepada Kejakgung untuk penegakan hukum dalam hal ini kejahatan lingkungan yang menyebabkan bencana ekologis. Tidak hanya membuat rakyat menderita, tetapi merugikan negara.
“Rakyat berharap besar ini tuntas. Apalagi Kejakgung saat ini menjadi institusi di mana rakyat bergantung,” jelas dia.
Menurut Prof Puji, itulah yang kemudian membuat Kejakgung gerak cepat mengusut bencana Sumatera karena melibatkan koorporasi. Terlebih untuk pemulihan ekologi bisa mencapai Rp1.000 triliun imbas dampak yang begitu parah.
“Ini masalah serius yang diperhatikan Kejakgung. Besarnya potensi kerugian negara dan dampak yang diterima rakyat jadi alasan kuat Kejakgung mengusut dengan tuntas,” ungkap dia.

Ternyata dalam berbagai Diskusi Publik bertema Pemberantasan Korupsi yang digelar Solusi Indonesia di Sukoharjo, Semarang dan Sragen, Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi menyebut Kejagung beberapa tahun ini aktif mengusut alih fungsi lahan baik untuk sawit maupun tambang. Di mana korupsi yang terjadi yakni dengan mengaburkan luas lahan dan hasilnya dibawa ke luar negeri.
“Korupsinya gimana? Izin taruhlah 100 hektare, maka mereka akan mengelola 1.000 hektare yang 900 ini ilegal. Lha makanya sekarang ini Kejaksaan mengejar itu. Dan kini sudah bisa mengembalikan 4 juta hektare akibat penguasaan ilegal itu,” ungkap dia.
Sementara itu, Prof Puji mengapresiasi kinerja Kejakgung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sehingga aset bisa diselamatkan dan keuangan negara dipulihkan di sektor sumber daya alam tersebut.
“Potensi kerugian negara akibat pelanggaran izin pengelolaan sawit dan tambang fantastis. Bisa ratusan triliun rupiah. Kemarin Rp6,6 triliun denda pelanggaran kawasan hutan bisa dikembalikan ke negara. Semoga tahun depan lebih besar lagi yang bisa dipulihkan,” harap dia. (Triantotus/*)












Komentar