Portalika.com [WONOGIRI] – Bawaslu Wonogiri menyerahkan sekaligus mengeksekusi barang bukti tindak pidana Pilkada 2024 mencapai ratusan juta rupiah dan ratusan kaos bergambar paslon Rabu, 29 April 2026. Jumlah itu merupakan terbanyak di Jateng.
Uang disetor ke kas negara sedangkan ratusan kaos bergambar paslon dimusnahkan. Penyerahan dan pemusnahan uang dan kaos, mengacu pada surat Bawaslu RI nomor B-72/PP.00.00/K1/04/2026 tertanggal 20 April 2026, dengan batas akhir penyetoran dan eksekusi 30 April 2026.
Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto menegaskan instruksi pusat langsung ditindaklanjuti provinsi hingga tingkat kabupaten. Ia membeberkan angka fantastis dari barang bukti tersebut.
“Barang bukti di Pemilu 2024 adalah uang sejumlah Rp136 juta, untuk barang bukti Pilkada 2024 adalah uang Rp50 ribu. Total Rp136.050.000,” jelas dia.
Uang tersebut tidak disita dan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sebelumnya, dana itu sempat dititipkan di Bank Jateng selama sekitar satu tahun karena keterbatasan fasilitas penyimpanan.
“Selama ini barang bukti dititipkan di Bank Jateng, karena di kantor kurang representatif. Sekitar satu tahun disimpan, kemudian diambil lagi dari Bank Jateng untuk segera dan sudah disetor ke kas negara hari ini,” jelas dia.
Proses penyetoran disaksikan aparat kepolisian dan kejaksaan. Selain uang terdapat 200 pcs kaos bergambar paslon capres nomor urut 03 yang dibakar di halaman Kantor Bawaslu.
Dengan eksekusi ini, Bawaslu Wonogiri memastikan tidak ada lagi tanggungan perkara terkait Pemilu dan Pilkada 2024.
Kasus ini sendiri, ujar Joko, berkaitan dengan eks Ketua PPK Wonogiri Kota, mendiang Hafidz Budi Raharjo, yang sebelumnya terjerat kasus berbeda.
Uang Rp136 juta tersebut disebut berasal dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama Gendon. Gendon tidak berafiliasi dengan peserta Pemilu.
Saat dilakukan penyelidikan Hafidz meninggal lantaran sakit. Gakkumdu saat itu tidak bisa melakukan klarifikasi. Dalam perkara ini, Hafidz dinyatakan melanggar pasal 8 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait kode etik penyelenggara pemilu, bukan pidana pemilu.
Kasus ini terungkap setelah Hafidz tersandung perkara lain, yakni kepemilikan narkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan uang tunai dalam mobilnya yang tersimpan dalam 54 amplop dengan total Rp136 juta, serta 200 kaos kampanye.
Sementara itu, tambahan barang bukti Rp50 ribu berasal dari kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Pracimantoro. Namun hasil penelusuran Sentra Gakkumdu menyatakan seluruh laporan tidak memenuhi unsur pidana.
Dari pihak kejaksaan, Kasi Pidum Kejari Wonogiri, Murdiyanto Setya Budi mengungkap fakta akhir kasus ini.
“Penyetoran ke kas negara ini merupakan bentuk dari tranparansi Bawaslu. Kemudian tadi ada kaus namun karena tidak ada nilai ekonomisnya makanya dimusnahkan,” jelas Budi. (Mamik/*)
Editor: Suryono












Komentar