Portalika.com [SEMARANG] — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan, masih akan melakukan pengkajian terhadap penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya. Pihaknya masih akan membahas bersama DPRD setempat.
“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 30 April 2026.
Saat ini, Provinsi Jawa Tengah masih menyiapkan perubahan peraturan daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah.
Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dalam rangka memastikan kebijakan daerah di bidang pajak dan retribusi mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” kata dia.
Perubahan peraturan daerah ini juga merupakan konsekuensi dari adanya penataan perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi daerah di berbagai sektor.
Dalam pembahasan awal, pihaknya mencermati bahwa rancangan peraturan daerah telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik terkait objek retribusi maupun struktur tarif.
Namun masih memerlukan pendalaman dan penyempurnaan lebih lanjut. Ia masih terdapat beberapa potensi objek retribusi yang belum sepenuhnya terakomodasi secara optimal.
Misalnya dalam sektor kesehatan, Komisi C memberikan penegasan penting terkait keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang memiliki potensi signifikan sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, ada dinamika yang perlu diselaraskan dalam kerangka pengaturan retribusi daerah agar lebih optimal dan terukur. Misalnya pada sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, dan lainnya. Termasuk pengakomodasian objek wisata yang berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komisi C menilai bahwa rancangan peraturan daerah ini masih memerlukan penyempurnaan. Khususnya dalam hal pengakomodasian objek-objek potensial, penyesuaian tarif, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
“Oleh karena itu pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” kata Wulan. (*)
Editor: Triantotus












Komentar