PRESIDEN Prabowo “mengamuk” di Senayan. Nada bicaranya meledak. Kalimat-kalimatnya bagai peluru mortir yang ditembakkan ke segala penjuru. Betul, peluru itu berupa angka-angka, yang jika benar, sudah sewajarnya membuat seluruh komponen bangsa akan meradang dibuatnya.
Lihat saja, selama 34 tahun, tak kurang USD908 miliar (setara Rp15.400 triliun) menguap begitu saja. Celakanya, raibnya uang dari hasil mengeruk sumber daya alam negara ini bukannya dirampok di kegelapan malam, tetapi dijarah terang-terangan di siang bolong melalui mekanisme yang dikenal dengan underinvoicing dan transfer pricing.
Anatomi tindak perampokan itu sangat rapi dan terorganisasi. Ringkasnya begini: ada perusahaan A mengekspor CPO senilai USD10 juta dengan tujuan akhir Rotterdam. Tetapi, dalam dokumen ekspor Indonesia, CPO itu tidak ditujukan langsung ke Rotterdam, melainkan mampir dulu ke perusahaan B di Cayman Island.
Dalam invoice-nya tercatat nilai ekspor hanya USD6 juta. Di atas kertas, transaksi itu tidak ada yang aneh. Tampak normal-normal saja.
Putaran berikutnya, perusahaan B itulah yang menjual CPO ke Rotterdam dengan harga pasar yang sesungguhnya, USD10 juta. Lalu, ke manakah selisih USD4 juta itu menguap?
“Keuntungan” itu parkir dengan nyaman di rekening B, di Cayman Island yang jauh dari tangkapan radar aparat pajak maupun bea cukai Indonesia. Setelah ditelisik, ternyata B itu sebenarnya berafiliasi (perusahaan cangkang) dengan A.
Itulah kira-kira anatomi transfer pricing yang paling sederhana. Dalam praktiknya, mekanismenya bisa lebih rumit dan canggih lagi. Melibatkan lebih banyak pihak. Dan semakin complicated anatominya, maka akan semakin sulit untuk diendus oleh otoritas pelabuhan maupun aparat pajak. Intinya, mereka mempu memindahkan keuntungan antarentitas terafiliasi yang (dengan sengaja) dilakukan lintas negara.
Kenapa? Karena mereka memanfaatkan perbedaan rezim regulasi. Dalam mekanisme itu, underinvoicing menjadi pintu masuknya. Memanipulasi harga (atau volume) pada faktur ekspor, sehingga beban pajak ekspor, royalti, PPh Badan, dan kewajiban regulatory charges lain yang seharusnya dibayar di Indonesia menjadi mengempis drastis.
Syukurnya, sebagaimana bunyi pepatah lama, serapi-rapinya kejahatan itu pasti menyisakan celah. Ketika pelabuhan Indonesia dapat dikelabuhi dengan mudah, tetapi tidak demikian di Rotterdam. Saat UN Comtrade menyandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia dengan nilai impor di negara tujuan, selisihnya—dalam kasus batubara, CPO, dan ferroalloy—sungguh mencengangkan.
Dalam beberapa kasus, selisihnya bahkan mencapai 50 persen dari nilai sesungguhnya! UN Comtrade adalah basis data resmi perdagangan internasional yang dikelola oleh United Nations Statistics Division (UNSD). Mereka bekerja dengan mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data ekspor-impor dari hampir 200 negara, sehingga menjadi sumber paling kredibel dan komprehensif untuk statistik perdagangan barang di dunia.
Angka kumulatif selama 34 tahun itu mencapai Rp15.400 triliun. Artinya, rata-rata Rp453 triliun per tahun menguap begitu saja. Prabowo mengklaim, jika bisa menutup kebocoran ini, negara akan mendapat tambahan devisa minimal USD150 miliar per tahun.
Bayangkan, misalnya separuh dari kebocoran saja bisa ditambal, maka akan sangat membantu meringankan beban fiskal negara. Maka, lahirlah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)—BUMN ekspor baru di bawah Danantara yang dibentuk pada 20 Mei 2026.
Dimulai dari Juni 2026, DSI akan mengawali dengan menilai dan menjadi perantara di setiap transaksi ekspor CPO, batubara, dan ferroalloy. Selanjutnya, per Januari 2027, DSI akan menjadi trader tunggal: membeli langsung dari eksportir, memegang komoditas, lalu menjualnya ke pasar internasional.
Dengan cara ini, pemerintah berharap seluruh devisa akan kembali ke Indonesia. Secara teori, ini jelas solusi cerdas. Jika semua transaksi ekspor melewati satu pintu dan dikelola di bawah lembaga negara, maka tindakan manipulasi harga (dan volume) yang akan dilakukan para penghasil komoditas segera musnah.
Tidak ada lagi ruang bagi perusahaan cangkang untuk “menampung” selisih harga. Hanya sayangnya, di republik yang kaya ini, domisili antara teori dan kenyataan kerap kali saling berjauhan.
Dan sebagaimana galibnya semua lembaga negara yang besar tanpa pengawasan memadai (superbody), selalu saja menyimpan satu risiko paling klasik Indonesia: korupsi yang berpindah tangan, bukannya meghilang.
Kebocoran devisa akibat underinvoicing dan transfer pricing itu memang nyata dan menjijikkan. Tetapi, ibarat mengobati kanker dengan operasi buta, tanpa anestesi yang tepat dan dokter yang terlatih, selalu berisiko membunuh si pasien dengan lebih cepat. Benar, Prabowo marah. (***)
*) Ekonom di Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta.












Komentar