Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel Polsek Kartasura mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok biro perjalanan wisata yang menyasar lembaga pendidikan.
Seorang pria berinisial JS, 42, warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, diamankan setelah diduga menipu sejumlah sekolah dengan modus menawarkan paket wisata yang tidak pernah direalisasikan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu sekolah di wilayah Kartasura yang merasa dirugikan setelah menyerahkan uang muka untuk kegiatan wisata.
“Korban sudah terlanjur memberikan sejumlah uang untuk kegiatan wisata. Namun setelah ditunggu, perjalanan yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan sehingga pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” kata AKP Tugiyo saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kartasura melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Karanganyar. JS kemudian ditangkap pada Selasa, 16 Juni 2026 tanpa perlawanan.
Menurut AKP Tugiyo, pelaku menjalankan aksinya dengan mencatut nama salah satu biro perjalanan wisata yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pihak biro yang namanya digunakan pelaku turut membantu proses pengungkapan kasus dengan memberikan informasi kepada petugas.
“Pelaku menggunakan nama biro wisata yang sebenarnya tidak terlibat. Kebetulan pihak biro yang dicatut mengenali pelaku dan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dapat dilakukan,” ungkapnya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Kartasura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik warna hitam serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa JS bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penipuan dengan modus serupa yang pernah dilakukan di wilayah Yogyakarta.
“Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan merupakan residivis kasus penipuan. Pelaku pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Yogyakarta,” jelas AKP Tugiyo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 492 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Kapolsek Kartasura mengimbau masyarakat, khususnya pihak sekolah dan lembaga pendidikan, untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan wisata serta memastikan legalitas dan kredibilitas penyedia jasa sebelum melakukan transaksi pembayaran.
“Kami mengimbau masyarakat maupun pihak sekolah agar melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas biro perjalanan dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang belum jelas kebenarannya, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya. (Prasetyo/*)
Editor: Triantotus












Komentar