Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura, Polres Sukoharjo, kembali membubarkan aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis, 31 Oktober 202r dini hari.
Dari aksi balap liar yang meresahkan masyarakat sekitar lokasi, Polsek Kartasura mengamankan dan menyita 10 unit sepeda motor dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan razia balap liar ini berawal dari pengaduan masyarakat sekitar jalan Ahmad Yani.
Baca juga: Personel Polsek Kartasura Bubarkan Balap Liar, Amankan 13 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong
“Masyarakat merasa terganggu, biasanya malam Jumat, malam Sabtu atau malam Minggu, sekarang ini marak di malam Kamis atau dini hari,” ucap AKP Tugiyo.
Dasar pengaduan ini, pihaknya langsung terjun melakukan kegiatan Rlrazia di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
“Kita berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor knalpot brong. Kita sita kemudian ditindak sama unit satlantas Kartasura,” ujarnya.
Tugiyo berterima kasih kepada masyarakat yang ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihaknya terkait balap liar.
“Terima kasih kepada masyarakat atas informasinya, kami akan menindak tegas kepada para pelaku balap liar yang mengganggu kenyamanan warga saat istirahat serta keselamatan bagi pengguna jalan lainnya,” kata Tugiyo. (Triantotus)
Komentar