Portalika.com [JAKARTA] – Kementerian Agama mengumumkan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan ini, Januari dan Februari 2025.
“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah,” ujar Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.
Baca juga: Kabar Baik, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Siap Transfer TPG Ke Rekening Guru Pada Maret Ini
Jumat lalu, Suyitno menegaslan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari-Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag itu menyampaikan proses pencairan tengah dipersiapkan.
Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat sejak 17 Maret 2025, sehingga dana TPG tersebut diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.
“Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025,” kata Suyitno di Jakarta, Jumat.
TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.
“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,” kata Suyitno.
Peningkatan TPG bagi guru non-PNS bukan inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.
Direktur GTK Madrasah Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Suyitno mengatakan peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Tugas Mulia
Menteri Agama, Nassarudin Umar juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah.
“Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” kata Suyitno.
Menurut dia, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.
Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.
Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.
“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya,” kata dia.
Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata dia. (ANT/Asep Firmansyah)
Editor: Triantotus
Komentar