Portalika.com [JAKARTA] – Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menegaskan RUU TNI akan atur penempatan prajurit di K/L, bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit tersebut akan diatur secara ketat.
Ia mengatakan penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional. Namun juga tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional. Dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.
Menurutnya, rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga akan diatur. Yaitu dengan didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Ia mengatakan aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif. Sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi. Tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain. Maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.
Untuk itu, ia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil. Ini sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Di mana, TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil. Serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.
Ia lantas mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” katanya. (RRI/Alfian Eiafil)
Editor: Heris
Komentar