Portalika.com [WONOGIRI] – Personel kepolisian Polres Wonogiri, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan AFK, 36, warga Kota Surakarta.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari SBK, 46 karena dugaan penipuan atau penggelapan dengan menawarkan proyek pengadaan komputer.
“Kejadian bermula pada tanggal 15 Desember 2021, ketika orang tua pelapor menawarkan kepada kakak kandung pelapor saudara P tentang proyek pengadaan barang seperti komputer ke berbagai instansi, dengan perjanjian keuntunganya dibagi dua. Namun karena kakak korban ini tidak memiliki uang kemudian menawarkan tawaran tersebut kepada korban,” ucapnya, Jumat, 1 Desember 2023.
Baca juga: Anggota Satreskrim Polres Wonogiri Tangkap Kelompok Curat Di Pasar Ngadirojo
Anom menambahkan setelah korban menyetujui tawaran tersebut, pelaku mengirimkan rincian proposal terkait pengadaan barang disertai modal dan keuntungan yang akan di dapatkan oleh korban. Berjalannya waktu, pelapor tidak mendapatkan keuntungan dan modal uang sebesar Rp347.423.257 yang telah diberikan korban kepada pelaku tidak dikembalikan oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut pada tanggal 14 November 2023 pelapor mengadukan perkara yang dialaminya ke Polres Wonogiri.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan pelaku AFK, 36 dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” terangnya. (Suryono)












Komentar