Portalika.com [WONOGIRI] – Kantor Pertanahan (Kantah_ Kabupaten Wonogiri melanjutkan salah satu Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi di Tahun 2025.
Pejabat Humas Kantah Wonogiri, Indah Paramitha menjelaskan langkah awal dalam kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini yakni penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat desa yang menjadi lokasi penetapan PTSL.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL dan memberikan informasi mengenai prosedur yang akan dilakukan dalam pendataan serta manfaat yang didapat oleh masyarakat setempat.
Baca juga: Warga Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran Antusias Mengikuti Penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahun 2025
Indah mengatakan kegiatan digelar di Balaidesa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri yang merupakan lokasi ketiga dari penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahun 2025. Kegiatan dihadiri masyarakat Desa Kepuhsari.
“Antusiasme masyarakat sangat baik dan positif terhadap kegiatan ini, terlihat dari masyarakat yang pro aktif mendengarkan dan bertanya pada saat penyuluhan. Penyuluhan ini menggandeng sejumlah instansi dan dinas lain sebagai narasumber seperti dari Kejaksaan Wonogiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, dan Camat Manyaran serta Kepala Desa Kepuhsari, juga turut hadir dan mendukung penuh kegiatan ini,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk peduli terhadap status hukum dari tanah milik mereka dan memberikan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa.
Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri menyampaikan PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa. Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri memerlukan bantuan dan dukungan dari masyarakat desa untuk menyukseskan kegiatan ini.
Sutikno, SST, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Terintergrasi Tahun 2025 berpesan agar masyarakat untuk memasang patok pada bidang tanah yang dimiliki karena merupakan kewajiban dari pemilik tanah. (*)
Editor: Triantotus












Komentar