Awas Jangan Jual Petasan Ya. Warga Solo Diamankan Polisi Dan Terancam Undang-Undang Darurat

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] –  Polsek Grogol Polres Sukoharjo mengamankan seorang pemuda yang mengedarkan petasan secara ilegal. Pemuda tersebut berinisial AS, 25, warga Jebres, Kota Surakarta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menerangkan, kejadian berawal ketika anggota Polsek Grogol melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Saat melintasi jalan di utara The Park Solobaru, petugas menjumpai seorang pemuda mencurigakan yang membawa sebuah dus.

banner 300x250

“Melihat pemuda dengan gerak gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol menghampirinya. Saat diperiksa ternyata pemuda tersebut tengah mengedarkan petasan secara ilegal,” terang AKBP Wahyu, Senin, 27 Maret 2023.

“Mendapati hal itu, petugas kemudian mengamankan AS beserta barang bukti satu dus berisikan petasan jenis korek,” imbuh Kapolres.

Setelah diamankan, lanjut Kapolres, petugas Polsek Grogol kemudian melakukan pengembangan dan mendapati bahwa dirumah AS masih tersedia tiga dus berisikan petasan.

Saat ditanya, AS mendapatkan petasan melalui pembelian secara online dengan kisaran harga perdus Rp 300.000.

Atas perbuatannya itu, AS dapat dikenakan pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. (Triantotus)

Komentar