Portalika.com [SOLO] – Bakal calon (Balon) Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jateng wajib mendapat persetujuan dari Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI Jateng. Mereka juga diutamakan berdomisili di Kota Surakarta.
“Persyaratan Balon ketua ini sesuai AD/ART [Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga] PHRI telah ditetapkan pada Surat Keputusan Panitia Muscab XIII BPC PHRI Surakarta nomor 002/P.Muscab PHRI.SKA/IX/2023 tanggal 12 September 2023,” sebut pers rilis Muscab XIII BPC PHRI yang diteken Ketua Panitia Muscab XIII BPC PHRI Surakarta, Moch Noeryoto dan Sekretaris Dewa Putu Sudharta SPd tertanggal 20 September 2023.
Total persyaratan Balon ada 10 item yang harus dipenuhi. Di antaranya, warga Negara Indonesia, pemilik badan usaha akomodasi/hotel atau jasa makanan dan minuman/restoran, pernah menjabat sebagai pengurus PBC PHRI Surakarta, mengisi formulir pendaftaran calon ketua BPC PHRI Surakarta dan diserahkan ke panitia pada masa pendaftaran yakni 19 September sampai 18 Oktober 2023 dan sebagainya.
Baca juga: Dua Anggota Daftar Jadi Calon Ketua DPC Asita Surakarta Di Muscab 2023
Selain itu calon Ketua BPC PHRI Surakarta juga harus melampirkan sertifikat tanda anggota (STA) yang diterbitkan Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI, akte notaris perusahaan, visi dan misi secara tertulis dan sebagainya.
Sedangkan untuk pelaksanaan Muscab XIII BPC PHRI rencananya digelar pada 25 Oktober 2023. Sesuai AD/ART PHRI, tujuan digelar Muscab untuk menilai pertanggungjawaban kepengursan BPC PHRI Surakarta periode 2018-2023 dan kemudian menetapkan diterima atau tidaknya pertanggungjawaban.
Kemudian memilih Ketua BPC PHRI periode 2023-2028, sekaligus sebagai ketua formatur tunggal kepengursan BPC PHRI periode 2023-2028, dan menentukan program kerja kepengursan BPC PHRI Surakarta periode 2023-2028.
Sedangkan Penanggungjawab Muscab XIII BPC PHRI Surakarta, Ir Abdullah Soewarno menjawab pertanyaan wartawan saat press conference di Adhiwangsa Hotel & Convention, Jalan Adi Sucipto 146, Jajar, Surakarta, Jateng, Rabu (20/9/2023) sore mengatakan anggota PHRI Kota Solo yang mempunyai STA saat ini ada 86.
Karena itu jumlah pemilih dalam Muscab yang melaksanakan AD/ART baru dari pusat yang dideklarasikan Februari lalu nanti sebanyak 86 ini. Dan dalam pemilihan Ketua PHRI, figur yang terpilih atau memenangkan pemilihan tidak menganut ketentuan 50+1.
Dia menjelaskan, sosok yang terpilih adalah calon yang berhasil mendapat suara terbanyak. Sehingga misalnya Balon yang bertarung suara terbanyak mendapat 15 suara dan yang lain abstain, maka Balon yang mendapat 15 suara ini yang terpilih menjadi ketua.
“Jadi dalam pemilihan ketua PHRI tidak mungkin ada istilah dua putaran. Pemilihan presiden saja minta satu putaran kok, masa PHRI minta dua putaran. Duite sapa [duit siapa]?” ujar dia.
Di sisi lain, Abdullah yang periode 2018 – 2023 dan periode sebelumnya menjadi Ketua PHRI Kota Surakarta mengatakan, meski saat ini dalam aturan tak ada ketentuan ketua PHRI yang sudah dua kali menjabat tak boleh maju lagi, dia mengaku belum menentukan sikap.
“Saya menunggu dhawuh [perintah] dari langit. Kalau dari langit mengatakan saya yang sudah berusia 72 tahun disuruh berdoa saja. Kalau saya disuruh mencarikan yang berusia muda, pasti akan saya carikan yang muda, potensial yang bisa meneruskan apa yang sudah dikerjakan teman-teman semua,” kata dia. (Iskandar)












Komentar