Bawaslu Wonogiri Hentikan Penanganan Kasus Money Politics Di Sembukan, Apa Alasannya Simak Disini

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Kasus dugaan money politics (MP) di Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri tidak cukup bukti. Laporan perkara nomer register 01/CP/PB/KAB/1434/XI/2024 itu dihentikan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, SH saat dikonfirmasi Portalika News Network (PNN) Wonogiri, Senin, 2 Desember 2024.

banner 300x250

“Hasil rapat Gakkumdu pada 1 Desember 2024, bertepatan hari ke-5, hari terakhir penanganan laporan perkara masuk. Bawaslu dan Gakkumdu menggelar rapat,” ujar Joko

Baca juga: Sembukan Geger, Penangkapan Pelaku Money Politics. Ketua RW Bantah Menyuruh Orang

Joko menjelaskan pelapor, terlapor dan saksi serta saksi tambahan Yayan Budi Kusuma sudah diperiksa. Pelapor Suhartono alias Suhardi, terlapor Suwarno, Sriyono dan Pariyo dan saksi Teguh Wiyono, menurut Joko sudah diperiksa.

“Gakkumdu telah dua kali melakukan pembahasan dan memutuskan laporan teregister nomer 01/CP/PB/KAB/1434/XI/2024 unsur-unsur dalam pasal 187 huruf a UU Nomer 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang tidak terpenuhi sehingga dugaan pelanggaran tersebut dihentikan,” ujarnya.

Pasal 187 huruf a berbunyi ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada lasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

Portalika.com/Ist

Ayat (2) berbunyi Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Wonogiri dikagetkan dengan beredarnya foto dan video dugaan money politics di Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Senin, 25 November 2024.

Foto dan video yang sampai ke redaksi menggambarkan dugaan money politics dilakukan tim paslon 1 Tarso-Teguh. Ketua RW 02 Desa Sembukan, Suwarno saat ditemui membantah dirinya menyuruh seseorang melakukan tindak money politics.

“Kami tahu regulasi sehingga tidak benar saya minta seseorang melakukan money politics,” ujarnya.

Dia menjelaskan aturan larangan Ketua RT, Ketua RW dan perangkat desa sudah disosialisasikan. “Tidak benar saya menyuruh orang melakukan money politics,” tanndasnya.

Ketua RT 01, Sutarno menegaskan tidak ada nama Suhardi sebagai Ketua RT di Desa Sembukan. “Ada 22 RT dan 10 RW. Kami minta klarifikasi Ketua RT atau Ketua RW mana, agar nama Ketua RT di Desa Sembukan tidak tercemar,” ujarnya.

Ketua Panwascam Sidoharjo, Novianti saat dikonfirmasi lewat WA dan telepon tidak menanggapi. Sedangkan, video yang mengatas namakan Suhardi atau Suhartono menyatakan dirinya mendapatkan perintah dari Suwarno untuk menyebarkam uang diterima.

Uang itu untuk pemenangan paslon 1, H Tarso, SIP-Kristian Teguh Suryono calon Bupati-Wakil Bupati Wonogiri. Video itu berdurasi 44 detik dan video kedua berisikan pernyataan Suhardono Dekik

“Selamat pagi kawan-kawan. Ini mohon perhatiannya. Ini nampaknya sebelah sudah dundum-dundum amplop, nampaknya. Ini Sembukan geger, saya sudah nyekel dan ada buktinya. Maka yang lainnya harus hati-hati, nanti siang dari Bawaslu, kejaksaan dan polisi datang ke Sembukan. Yang lainnya jaga gawang masing-masing. Salam Setia,” ucap seseorang berjenggot putih sambil menunjukkan dua jari.

Sedangkan foto yang beredar ada empat orang dengan uang pecahan Rp50.000 dijajar di meja. Foto itu bertuliskan pelapor dan barang bukti. (Triantotus)

Komentar