Portalika.com [SUKOHARJO] – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kuttab Al Faruq Sukoharjo terus memanas, wali korban didampingi penasehat hukum mendatangi Bupati Sukoharjo untuk meminta keadilan, Kamis, 24 April 2025.
Sebelumnya telah dilakukan audiensi pada 22 April 2025 di Kantor Bupati Sukoharjo bertujuan untuk mempercepat proses hukum yang ditangani Polres Sukoharjo terhadap pelaku berinisial D yang merupakan pendidik di Kuttab Al Faruq terhadap 20 murid laki-laki yang menjadi korban.
Penasehat hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menjelaskan kronologi dan proses hukum yang sedang berjalan pada kasus Kuttab Al Faruq Sukoharjo.
Baca juga: Ipda E, Pelaku Kekerasan Pada Jurnalis Antara Minta Maaf, Berjanji Akan Humanis, Profesional
“Kejadian ini sudah tidak bisa ditoleransi karena korban bukan hanya satu atau dua anak melainkan puluhan. Apalagi kejadian ini sebetulnya sudah berlangsung dalam kurun waktu panjang, yang lebih memprihatinkan lagi, dibiarkan oleh institusi pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, tempat pendidikan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak didik justru sebaliknya.
Lanang mendesak Pemda Sukoharjo untuk segera menindak tegas kasus ini dengan melakukan penghentian aktivitas di Kuttab Al Faruq Sukoharjo karena tidak memiliki izin atau illegal. Dia menyatakan bahwa sekolah tersebut tidak mengajarkan pelajaran kewarganegaraan atau pelajaran umum lainnya.
Lebih lanjut Lanang Kujang menyampaikan keprihatinannya terkait kasus ini karena pelaku sudah melakukan perbuatan tercela tersebut disinyalir selama kurun waktu 10 tahun dan di kuttab semenjak tiga tahun yang lalu dan korban mencapai 20 murid.
Hadir pada pertemuan tersebut Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) serta Pejabat Kewilayahan.
Menanggapi hal ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani berjanji akan menindak tegas dan berkomitmen untuk melindungi dan memberikan pendampingan terhadap para korban.
“Kami selaku pemerintah daerah siap memberikan pendampingan untuk masalah kesehatan dan psikologis anak serta pendampingan hukum. Kami tidak tutup mata, Kami akan berupaya sesuai dengan ranah kami, sesuai aturan dan prosedur tetapi kalau bukan ranah kami, kami akan melakukan pendampingan, evaluasi dan juga pembinaan,” ucap Etik Suryani. (Naharudin)












Komentar