Berani Menjual Motor Nasabah, Debt Collector Ditangkap Polisi Diancam Kurungan 4 Tahun Lebih

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Personel satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Wonogiri menangkap pelaku tindak dugaan pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku berinisial MK, 38, karyawan swasta, warga Desa Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri ditangkap di rumahnya.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, Jumat, 8 November 2024, mengatakan pelaku berinisial MK (Marhendro Kurniawan) ditangkap di kediamannya pada hari Kamis, 7 November 2024.

banner 300x250

Anom, Jumat, 8 November 2024, mengatakan pelaku MK berprofesi sebagai debt collector ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH, 39 pada dua tahun lalu tepatnya pada Jumat, 6 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Ambil Paksa Mobil, 8 Oknum Debt Collector Ditahan Ditreskrimum Polda Jateng, 8 Orang Buron

“Kejadian pada hari Jumat, 6 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di rumah pelapor saudara DH di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri,” ujar Anom, Jumat.

Anom menjelaskan kronologis kejadian, saat itu pelaku MK menyita satu unit kendaraan Honda Vario Nopol DK 4035 QT, kendaraan milik DH yang menunggak cicilan.

Portalika.com/Anom

Karena alasan nunggak cicilan maka pelaku mengambil kendaraan dengan alasan akan diserahkan ke pihak pembeayaan. Namun kenyataannya sepeda motor tidak dikembalikan ke kantor pembeayaan, tetapi oleh MK kendaraan tersebut malah dijual.

“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, yang seharusnya unit kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing [pembeayaan], malah dijual ke pihak lain,” terangnya.

Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa sebuah STNK sepeda motor DK 4035 QT serta satu buah perjanjian pembeayaan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan. (Suryono)

Komentar