Portalika.com [JAKARTA] – Kepala bagian (Kabag) Penerangan Umum Divisi Humas (Penum Divhumas) Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, SIK, SH, MSi melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Jumat, 3 Januari 2025 di Lobby Divhumas Polri.
Sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sidang KKEP dilaksanakan pada 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, SIK, SH, MH dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, SIK, MH serta tiga anggota komisi lainnya.
Baca juga: Kronologis Pembunuhan Oleh Oknum Polisi Dan Penetepan Sopir Taksi Jadi Tersangka Di Palangkaraya
Kombes Pol Erdi menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.
Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan tindakan para pelanggar melanggar pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 5 ayat 1 huruf C, dan pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:
1. Sanksi Etika:
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
2. Sanksi Administratif:
a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Divpropam Polri menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan. (Triantotus)
Komentar