Ingat Lur, 4 Sampai 17 Maret Digelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mengurangi risiko fatalitas di jalan, Polda Jateng akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

Sebagai persiapan kegiatan tersebut, Polda Jateng menggelar latihan pra operasi di UTC Convention Hotel, Selasa, 27 Februari 2024.

banner 300x250

Kegiatan tersebut dihadiri para Kabagops, Kasatlantas, Kasat Intelkam polres jajaran serta dibuka oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan.

Baca juga: Siap Amankan Nataru, Polres Sukoharjo Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi

Dirlantas mengatakan Operasi Keselamatan Candi 2024 akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024 dan berlangsung selama 14 hari.

“Pelaksanaan operasi meliputi seluruh wilayah di Jawa Tengah, yaitu 35 polres jajaran. Pelaksanaan selama 14 hari terhitung tanggal 4-17 Maret 2024,” tutur Dirlantas.

Portalika.com/Anom

Sebanyak 3.648 personel yang terdiri dari 260 personel Ditlantas dan 3.388 personel polres jajaran akan diterjunkan dalam kegiatan operasi.

Kepada peserta pelatihan, Dirlantas memberikan gambaran mengenai cara bertindak yang harus dilakukan oleh personil dalam kegiatan operasi.

Disebutnya, pelaksanaan kegiatan operasi akan mengepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif.

Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, tetap dilakukan.

“Upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan penggunaan ETLE dan drone,” ungkapnya.

Sebagai upaya preemtif, jajaran lalu lintas Polda Jateng akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif serta para pengguna jalan.

“Termasuk melakukan upaya kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, melaksanakan Ramp Check kendaraan, serta menggelar klinik kesehatan bagi para pengemudi,” jelasnya.

Kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas.

Dalam melakukan upaya penindakan, Dirlantas berpesan kepada para personel untuk mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik.

“Terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka lantas, penindakan melalui upaya hunting dan tidak kontra produktif dengan sistem ETLE Presisi Polri,” tandasnya.

Ada enam sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2024, pertama, berkendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spektek (knalpot brong), kedua, berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus). Ketiga, berkendara tidak menggunakan helm/sabuk keselamatan dan/atau menggunakan hand phone.

Keempat, parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir dan kelima, mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diizinkan serta keenam kendaraan yang melebihi muatan (over load), over dimensi dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya. (Triantotus)

Komentar