Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang pria paruh baya berinisial M, 60, asal Desa Sedayu, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri diamankan anggota Satreskrim Polres Wonogiri karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap kakak beradik berinisial MAR, 16 dan ELN, 13.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan aksi pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak tahun 2024.
“Kejadian ini terungkap pada Kamis, 6 Maret 2025. Saat itu pelaku diketahui oleh saksi Sutris, tetangga korban sedang berada di dalam rumah korban, pelaku kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban, saat itu rumah dalam keadaan tertutup,” ucapnya, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca juga: Polres Wonogiri Tangkap Kakek Pembujuk Rayu Kasus Pencabulan Anak
“Karena curiga, kemudian saksi menanyakan apa yang terjadi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut,” terangnya.
Anom menambahkan, dari pengakuan tersebut, saksi memberitahukan kepada orang tua korban, dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo.
“Pelaku merupakan tetangga korban, dan sering juga antar jemput korban saat sekolah, untuk motif sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku M dikenai pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Editor: Triantotus












Komentar