Portalika.com [SUKOHARJO] – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo menangkap Adi Suwanto alias Wanto Bin Sugeng, 35 tersangka dalam kasus penusukan di Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Senin, 3 Maret 2025 pagi. Tersangka melakukan aksi brutal terhadap korban, Utami Tri Hastuti, 24.
Peristiwa penusukan diduga akibat rasa sakit hati yang dipicu ucapan ibu mertuanya dan cinta segitiga.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan kejadian ini berawal dari komunikasi tersangka dengan korban yang tidak mendapatkan respons. Menurut Kapolres, antara korban yang merupakan adik ipar tersangka dan tersangka ada hubungan asmara, namun semenjak korban akan menikah, hubungan mereka renggang.
“Tersangka sempat menghubungi korban melalui WhatsApp, tetapi tidak dibalas. Kemudian, pada Senin pagi sekitar pukul 06.45 WIB, saat tersangka pergi keluar rumah mengisi BBM sepeda motornya, tiba-tiba ibu mertuanya menutup pintu dengan keras dan mengunci pintu rumah. Hal itu diduga memancing emosi tersangka,” jelas AKBP Anggaito, Selasa, 4 Maret 2025.
Tidak hanya itu, ibu mertua tersangka sempat mengeluarkan pernyataan yang semakin memperkeruh situasi. “Saat tersangka bertemu ibu mertuanya, ia mengatakan, ‘Mak, njenengan niku nek mboten seneng kulo mang sanjang [ berarti ‘Bu, kalau ibu tidak suka saya, bilang saja]. Ucapan ini kemudian dijawab oleh ibu mertua korban dengan perkataan yang lebih tajam, ‘Nek ora seneng koe, wes kaet ndek mben-mben wes ra seneng koe [Kalau tidak suka dengan kamu, sejak dulu memang tidak suka]. Mendengar jawaban tersebut, tersangka semakin emosi dan merasa sakit hati,” ungkap Kapolres.
“Tersangka yang melihat korban sedang tertidur di ruang televisi. Tanpa pikir panjang, ia masuk ke dapur, mengambil pisau stainless berukuran 30 cm, lalu langsung menikam korban dari belakang sebanyak empat hingga lima kali,” terang AKBP Anggaito.
Korban yang terluka parah berteriak meminta tolong kepada ibunya. Sementara itu, tersangka segera melarikan diri dengan sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya.
“Ibu korban berteriak ‘Tolong-tolong!’, sementara tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Pelarian Dan Penangkapan
Usai melukai korban, tersangka melarikan diri ke daerah Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. “Saat tiba di daerah tersebut, tersangka sempat menghentikan seseorang dan meminta tumpangan. Namun, ia terus melanjutkan perjalanan hingga ke Palur, lalu ke Surabaya, namun sampai di Mojokerto, turun lalu pulang ke Sukoharjo,” jelas Kapolres.
Berdasarkan informasi warga dan hasil penyelidikan tim Reskrim Polres Sukoharjo, tersangka akhirnya diamankan di wilayah rumah orang tua tersangka di wilayah Desa Plesan, Kecamatan Nguter.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, pisau dapur stainless berukuran 30 cm yang digunakan tersangka, baju korban yang berlumuran darah. Handuk warna biru dengan bercak darah. Kemeja wanita warna hijau yang dikenakan korban saat kejadian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 jo pasal 53 KUHP dan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kami akan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” tegas Kapolres.
Ditempat yang sama, tersangka mengakui bahwa hubungan asmara dengan adik iparnya diketahui pula oleh istrinya. Kemudian tersangka mengaku akan menyerahkan diri, namun keduluan ditangkap polisi.
“Habis kejadian saya lari ke Surabaya, sampai Mojokerto balik lagi ke Sukoharjo, kerumah orang tua, mau menyerahkan diri, tapi keduluan tertangkap,” ujarnya. (Triantotus)
Komentar