Portalika.com [WONOGIRI] – Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri menyerahkan sertifikat elektronik perdana melalui kegiatan pelayanan rutin kepada pemegang hak di Kabupaten Wonogiri, Jumat, 19 Juli 2924. Penyerahan sertifikat ini menandai kali pertamanya penyerahan sertifikat elektronik kepada masyarakat di Kabupaten Wonogiri sejak dilaunching pada 12 Juli 2024.
Implementasi ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa peluncuran sertifikat elektronik dilakukan secara massif dan secepatnya dilaksanakan dalam skala nasional yang kemudian ditindaklanjuti dengan peluncuran layanan elektronik untuk 29 kabupaten di Provinsi Jawa Tengah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jateng.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sertifikat Elektronik. Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el) merupakan sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam buku tanah elektronik.
Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik disahkan menggunakan tanda tangan elektronik.
Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik salah satunya adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan, meningkatkan keamanan dokumen pertanahan karenakan dalam sertifikat elektronik akan diberlakukan tanda tangan elektronik serta mendukung budaya paperless office di era digital.
Keunggulan sertifikat elektronik adalah diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta.
Diharapkan masyarakat tidak khawatir ataupun ragu untuk menyertifikatkan tanahnya karena dengan adanya alih media ini dapat memberikan efisiensi dan memberikan kepastian hukum atas tanahnya. Ayok, kita beralih ke sertifikat elektronik. (Triantotus)
Komentar