Kasus Meninggalnya Tahanan Polresta Banyumas, Kapolda Jateng Tegas Dan Ngeri Sanksi Bagi Anggota Polri

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan penjelasan terkait meninggalnya OK, 26, salah seorang tahanan yang meninggal di dalam tahanan Polresta Banyumas.

Kapolda menegaskan, pihaknya telah membentuk tim terpadu dari unsur Ditreskrimum , Propam dan penyidik Polres Banyumas.

banner 336x280

“Dari hasil penyelidikan tim, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini sepuluh orang tahanan yang diduga mengeroyok korban, telah ditetapkan tersangka dan sudah masuk tahap satu,” kata Kapolda saat door stop di depan media di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin, 17 Juli 2023.

Baca juga: Ada Apa Senin Depan? Bersiaplah Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2023

Sedangkan terkait keterlibatan anggota Polri, lanjutnya, terdapat 11 anggota Polri yang diduga terlibat kuat. Berdasar hasil pemeriksaan propam, empat anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan tujuh anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan pernyataan soal tahanan meninggal di Polresta Banyumas. (Portalika.com/Ist)

“Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana. Mereka saat ini sudah ditahan,” jelas Kapolda

Kapolda menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum.

“Tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, tapi tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.

Kapolda mengakui ada unsur kelalaian anggota sehingga insiden tersebut terjadi. Dirinya mengungkap akan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan.

“Semua proses berjalan dan diungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik,” ujarnya. (Suryono)

Komentar