Portalika.com [SERANG, BANTEN] – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan sertifikat bangunan gedung hijau (BGH) untuk perumahan bersubsidi Mulia Gading Kencana (MGK) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Keberadaan sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan hunian dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong penyelenggaraan bangunan gedung sebagai salah satu pilar dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
“Hari ini kita menyaksikan pencapaian yang luar biasa dari semua pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi BGH ini.
Adanya perumahan bersubsidi yang memiliki sertifikat BGH menunjukkan bahwa sektor properti tetap maju dan berkembang dan mampu mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat memberikan sambutan pada Penyerahan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Untuk Rumah Subsisi Perumahan Mulia Gading Kencana di Kabupaten Serang, Banten.
Baca juga: Gunakan Sistem Modular Building di TC PSSI IKN, Kementerian PUPR Raih Rekor MURI
Iwan juga mengucapkan terima kasih kepada semua tim yang telah bekerja keras, para arsitek, insinyur dan semua pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam mewujudkan visi bangunan hijau ini.
Sertifikasi BGH melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan serta kualitas sanitasi di area bangunan.
“Sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air dan sumber daya lainnya,” katanya.
Lebih lanjut Iwan menambahkan, sektor perumahan dan kawasan permukiman memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun di tingkat daerah. Namun demikian, kesiapan stakeholders untuk memahami dan mendukung prinsip-prinsip green building juga merupakan tantangan yang merupakan aspek penting dalam meciptakan kesuksesan penerapan green building untuk rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sertifikasi Bangunan Hijau dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah melalui Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Iwan juga mengingatkan seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, sertifikasi bangunan gedung hijau menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan yang ramah lingkungan.
Bangunan gedung hijau bukan hanya sekadar tren, melainkan sebuah komitmen untuk menciptakan ruang yang lebih sehat, efisien dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, saya yakin kita bisa mewujudkan lingkungan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan di Indonesia. Sertifikasi bangunan gedung hijau sebagai salah satu pilar dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” terangnya.
Dengan pendekatan yang tepat, rumah sederhana subsidi tidak hanya bisa menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau. Perumahan Mulia Gading Kencana ini menjadi contoh bahwa rumah sederhana subsidi juga bisa berkualitas tinggi dan green housing itu tidak mahal.
“Sertifikasi ini tidak hanya memberikan pengakuan atas upaya kita dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan banyak manfaat, baik secara ekonomis maupun sosial. Bangunan yang ramah lingkungan cenderung memiliki efisiensi energi yang lebih baik, biaya operasional yang lebih rendah, serta memberikan kenyamanan yang lebih bagi penghuninya,” katanya. (Triantotus)
Komentar