Komisi II DPRD Trenggalek Menilai Pemkab Kurang Maksimal Tingkatkan PAD

banner 468x60

Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR] – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat komisi dipimpin Ketua Mugianto.

Mugianto menyampaikan meskipun berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Kabupaten Trenggalek ternyata masih menyisakan sederet catatan penting.

banner 300x250

Salah satunya terkait Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hingga kini, Perda tersebut belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek ini menilai capaian WTP bukan berarti tanpa masalah. Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, setidaknya terdapat 13 catatan penting yang harus pemerintah daerah segera perbaiki.

“Alhamdulillah, Trenggalek memang kembali mendapat WTP. Tapi di balik itu, banyak sekali catatan BPK, salah satunya soal tindak lanjut Perda PDRD,” ujar Mugianto.

Menurutnya, DPRD Trenggalek sudah memparipurnakan Perda PDRD sejak Desember 2023 silam. Namun, hingga kini Perda tersebut hanya menjadi produk hukum yang tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Karena hingga sekarang Perbup-nya belum dibuat,” imbuh Mugianto usai rapat kerja bersama Bakeuda.

Padahal, lanjut Mugianto, sesuai ketentuan, maksimal enam bulan setelah Perda disahkan, pemerintah daerah wajib menerbitkan Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksana teknis. Ketika tenggang waktu itu terlewati tanpa tindak lanjut, menurutnya, hal itu dapat kita sebut sebagai bentuk pengabaian.

“Seharusnya Januari 2024 sudah mulai berlaku, atau maksimal enam bulan setelahnya ada Perbup. Tapi ini sudah lebih dari itu,” kritik Mugianto.

Mugianto juga menyoroti sejumlah sektor pendapatan daerah yang terganggu akibat ketiadaan Perbup tersebut. Mulai dari penarikan retribusi, pajak air tanah hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semua itu membutuhkan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya bisa termaksimalkan.

“Kalau Perbup-nya belum keluar, bagaimana dasar hukum kita memaksimalkan retribusi dan pajak? Jangan sampai pendapatan daerah malah stagnan hanya gara-gara administrasi yang telat,” tambahnya.

Dari keterangan Bakeuda, saat ini penyusunan Perbup tersebut masih dalam proses. Namun, Mugianto meminta agar proses itu tidak lagi berlarut-larut, mengingat dampaknya cukup vital terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Trenggalek.

“WTP itu penting, tapi lebih penting lagi bagaimana catatan-catatan BPK itu segera kita tindaklanjuti. Jangan hanya bangga dapat WTP, tapi rekomendasinya diabaikan,” tandasnya.

Sementara itu wakil Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Murkam, ST menilai masih banyak potensi PAD yang belum dimanfaatkan secara optimal.

“Kami berharap Bakeuda bisa lebih getol lagi dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang belum tergarap, termasuk menggali database yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Pendataan yang akurat dan pembaruan informasi harus menjadi langkah awal dalam membangun sistem pemungutan pajak yang efisien,” kata anggota FPKB DPRD Trenggalek.

Dalam rapat tersebut, Bakeuda memaparkan realisasi PAD tahun 2024 berikut tantangan di lapangan. Anggota dewan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha yang seharusnya menjadi wajib pajak, terutama di sektor jasa dan hunian.

Diskusi juga membahas perlunya integrasi data antar-OPD dan perbaikan sistem informasi perpajakan yang lebih transparan. Selain itu, masukan juga diberikan terhadap substansi Raperda RPJMD 2025–2029, agar arah kebijakan pembangunan daerah selaras dengan upaya penguatan fiskal dan peningkatan PAD. (Rudi Sukamto)

Komentar