Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota satuan reskrim kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo menangkap empat anggota komplotan pencuri yang beraksi diberbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan empat pelaku yakni W, 35, AA, 18, WA, 18 dan AY, 19, keempat pelaku warga Wonogiri.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas, Kamis, 16 Mei 2024, menjelaskan kronologi peristiwa berawal ketika empat pelaku tersebut beraksi di Musala AL-Amin, Dukuh Ngepung, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam aksinya tersebut, keempat pelaku mencuri sepeda onthel merk Rubick milik Giyanto, 47, yang sedang melaksanakan sholat Isya’ berjamaah di Musala Al-Amin. Namun belum sempat membawa hasil curiannya, aksinya tersebut digagalkan oleh warga sekitar.
Baca juga: Selesai Operasi Ketupat, Polres Sukoharjo Gelar Apel Konsolidasi TNI Polri
Mendapati kejadian tersebut, korban dan warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Polres Sukoharjo akhirnya dapat menangkap empat pelaku pada Senin, 6 Mei 2024.
Portalika.com/Eka
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, didapati bahwa mereka telah melancarkan aksi pencurian tersebut diberbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Di antaranya pencurian pompa air di wilayah Tawangsari, pencurian pompa air di Dam Colo sebanyak 2 kali.
Kemudian pencurian pompa air di perumahan wilayah Nguter, pencurian pompa air di wilayah Weru, pencurian sepeda onthel di masjid belakang DKR Sukoharjo, pencurian sepeda onthel di masjid barat Taman Pakujoyo Sukoharjo. Juga pencurian sepeda onthel di wilayah Bulu, pencurian sepeda onthel di musala Kantor Kepala Desa Puron Sukoharjo, pencurian sepeda onthel di Masjid Agung Tawangsari, pencurian sepeda onthel di Masjid Kateguhan Tawangsari, pencurian angkong di wilayah Sukoharjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Triantotus)
Komentar