KPAI Desak APH Gunakan Pasal Pemberatan Pidana Pada Kasus Guru Di Grobogan

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mendesak aparat penegak hukum (APH) menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi.

“Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru di Grobogan terhadap anak didiknya tidak dapat dinormalisasi, apapun alasannya. Terlebih kekerasan tersebut telah dilakukan berulang-ulang,” ujar Dian dalam rilisnya, Jumat, 10 Januari 2025.

banner 300x250

Menurutnya, relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi anak kian rentan. Ancaman, tekanan, manipulasi, dan sebagainya dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi.

Baca juga: KPAI Prihatin Kasus Di Cilandak, Anak Tusuk Orangtua Dan Nenek

Dalam kasus ini, pelaku seorang guru yang seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan namun malah melakukan kekerasan.

“Korban anak yang masih usia sekolah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan pemulihan sangat penting untuk segera diberikan. Termasuk kebutuhan-kebutuhan spesifik lainnya. Pelibatan tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, psikolog penting dilakukan. Agar pemulihan anak dapat berkelanjutan dan komprehensif,” jelasnya.

Portalika.com/Ariyanto

Intervensi pemulihan, katanya, juga perlu diberikan kepada keluarga korban. Agar mereka dapat berpartisipasi mendukung pemulihan anak. Mengingat keluarga adalah support system terpenting bagi anak.

Lembaga pendidikan perlu mengembangkan kebijakan perlindungan anak di mana memastikan setiap warga sekolah tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Sehingga setiap anak dapat menuntut ilmu dengan aman dan berkembang secara optimal.

Dian menjelaskan Simfoni PPA tahun 2023 mencatat 730 kasus kekerasaan seksual terjadi di sekolah. Dan di tahun 2024 terdapat 447 kasus. Artinya kekerasaan seksual di sekolah ada hal yang serius. Semua pihak harus mengambil peran untuk mendukung upaya pencegahan dan pengurangan risiko sehingga anak-anak kita terbebas dari segala bentuk kekerasaan dan perlakuan salah.

Diberitakan di berbagai media online, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru perempuan kepada siswanya menggemparkan warga Grobogan, Jawa Tengah.

Guru berinisial ST, 35, yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu SMP di Kecamatan Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah nekat merayu siswanya untuk berhubungan intim layaknya suami-istri.

Sudah dua tahun terakhir, ST melecehkan siswanya tanpa diketahui orang lain saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP. Dalam kurun waktu tersebut, ST sudah berhubungan badan sebanyak 10 kali dengan siswanya yang dilakukan di rumah pelaku.

Dari penuturan korban, awalnya korban diminta untuk belajar mengaji di rumah ST. Namun ternyata itu hanya alasan pelaku untuk merayu korban agar mau berhubungan badan dengannya.

Pelaku ST menjanjikan akan membelikan barang-barang kebutuhan korban agar niatnya tidak mendapat penolakan dan korban menuruti hawa nafsunya. (Triantotus)

Komentar