KPAI Mendukung Penanganan Serius Kasus Siswi SD Pariaman Meninggal Dunia

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) sangat prihatin dan berduka untuk ananda Adr, 11, korban meninggal di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dan KPAI mengapresiasi upaya cepat yang telah dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pariaman untuk kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPAI, Dian Sasmita dalam rilis yang diterima, Selasa, 27 Mei 2024.

banner 300x250

Dia kengatakan penanganan kasus anak baik anak korban, saksi, dan anak konflik hukum perlu ke hati-hatian.

“Ada hak-hak anak yang perlu diperhatikan seperti anak-anak saksi yang melihat kejadian maupun anak yang diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Baca juga: Komisioner KPAI Meminta Pelaku Pencabulan Dijerat UU TPKS

Undang-Undang Sistem Peradilan Perlindungan Anak (SPPA) menyebutkan jelas anak berhadapan hukum adalah anak korban, saksi, dan anak berkonflik hukum atau AKH.

Bagi AKH yang berusia kurang dari 12 tahun, ujarnya, diberlakukan mekanisme penyelesaian sesuai PP 65/2015 dimana pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial sangat penting sekali.

Pemerintah telah memiliki strategi nasional (Stranas) Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak dalam Perpres 101/2022, dimana salah satu tujuannya agar Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah memastikan ketersediaan layanan yang terintegrasi untuk anak.

“Layanan tersebut juga harus mudah diakses oleh anak. UPTD PPA di kabupaten atau kota menjadi wajib adanya namun harus juga didukung dengan ketersediaan tenaga profesional seperti psikolog dan pekerja sosial,” jelasnya.

Menurutnya, kasus ini terjadi di lingkungan sekolah sehingga perlu juga diperhatikan pelaksanaan dari Permendikbudristek No 46 tahun 2023 terkait kasus ini baik untuk penanganannya maupun pencegahannya.

“Di aturan ini mengamanahkan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan [TPPK] dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK] oleh pemerintah daerah. Sehingga kasus ini dapat segera tertangani tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak anak, salah satunya kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Dia menegaskan, KPAI sebagai lembaga independen akan memantau dan memastikan pihak-pihak terkait seperti UPTD PPA, polisi, Bapas, Dinas Pendidikan, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merespon kasus ini sesuai ketentuan standar yang ada.

“Bilamana di kabupaten tersebut belum tersedia standar atau layanan maka KPAI mendorong untuk percepatan pembuatan standar dan lembaga layanan tersebut,” katanya.

Diberitakan berbagai media online, Adr, siswi SD di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat bernasib malang. Ia mengalami luka bakar yang diduga akibat ulah kelalaian temannya di sekolah.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024 setelah dirawat selama empat bulan karena menderita luka bakar 80 persen.

Akibatnya, Adr mengalami gizi buruk hingga berujung kematian.

Kejadian itu bermula saat Adr diminta gurunya membakar sampah dengan seorang temannya. Ada dugaan Adr terbakar setelah tersiram minyak tanah.

Pihak keluarga Adr telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan masih diselidiki. (Ariyanto/*)

Komentar