Portalika.com [SURAKARTA] – Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta merilis jurnal berjudul Analisis Penanganan Penyelesaian Perkara Dispensasi Nikah pada Pengadilan Agama Setelah Perubahan UU Perkawinan pada 10 Maret 2025. Penelitian ini dipimpin oleh Ata Alan Zhazha Mandaella dan kawan-kawan, mengkaji dampak UU No. 16 Tahun 2019 yang samakan batas usia nikah jadi 19 tahun. “Kami ingin lihat efektivitas aturan ini di lapangan,” ujar Ata. Jurnal ini fokus pada lonjakan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Jurnal ungkap jumlah perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Surakarta masih tinggi: 110 kasus (2022), 107 kasus (2023), dan 85 kasus (2024). Meski UU baru lindungi anak, banyak permohonan dikabulkan karena alasan mendesak, seperti kehamilan atau tekanan sosial. “Aturan ini belum sepenuhnya efektif kurangi nikah dini,” kata Viorentina Septiana Pratama, salah satu penulis. Penelitian ini pakai data pengadilan dan wawancara untuk analisisnya.
Baca juga: Rektor Unisri Lepas 31 Mahasiswa Ikuti Program Magang Di Jepang
Studi ini soroti dilema hakim: melindungi hak anak versus realitas sosial. Mahasiswa temukan, sosialisasi UU kurang massif, dan akses pendidikan serta ekonomi jadi pemicu nikah dini. Jurnal usul edukasi intensif dan kolaborasi lintas sektor. “Hakim butuh panduan ketat agar dispensasi tak gampang diberi,” ujar Raden Agyattama, anggota tim. Hasil ini diharap jadi masukan bagi pemerintah dan pengadilan.
Jurnal lengkap bisa diakses di sini. Tim peneliti ajak mahasiswa lain teliti isu serupa. “Kami harap karya ini picu perubahan nyata,” kata Ata. Publikasi ini bagian dari upaya Unisri dorong riset mahasiswa yang berdampak. Warga diajak baca untuk pahami tantangan hukum perkawinan di Indonesia.
Komentar