Portalika.com [SUKOHARJO] – Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi barang idaman. Karena itu tak heran jika banyak di antara mereka memrioritaskan kepemilikan rumah dengan berbagai upaya.
Terkait itu asosiasi pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Solo Raya akan kembali menggelar pameran properti besar-besaran pada REI Expo 4 tahun 2025.
Acara akan digelar di Paragon Mall, Solo, Jateng pada 5-14 Desember 2025. REI Expo 3 digelar Juni 2025 juga di Paragon Mall, Solo mematok transaksi Rp500 miliar.
Ketua REI Komisariat Solo Raya, Oma Nuryanto mengatakan meski pihaknya diadang berbagai kendala di antaranya perizinan, tapi pada event akhir tahun 2025 ini pihaknya tetap siap memberi diskon harga besar-besaran.
“Ada potongan harga, dan pemberian hadiah barang-barang elektronik seperti TV, AC dan sebagainya,” ujar dia saat konferensi pers di Mon Kopi Café, Mayang, Gatak, Sukoharjo, Jumat 28 Novemver 2025 siang.
Menurut dia Expo ini diikuti sekitar 30 peserta terdiri atas pengembang perumahan komersial, subsidi, perbankan hingga pemasok bahan bangunan. Perumahan subsidi peminatnya banyak sekali, mereka para pembeli yang baru pertama membeli rumah.
Lokasi perumahan ini banyak berada di kawasan pinggiran seperti di Bekonang, Mojosongo, Waduk Cengklik dan sebaginya. Program REI ini adalan memberi diskon besar-besaran, banyak promo dan banyak hadiah, karena ini event akhir tahun.
Kendati demikian dia mengakui akhir-akhir ini menghadapi kendala serius dalam mengembangkan usaha properti. Di antaranya soal perubahan perizinan zonasi wilayah.
Sehingga lahan di suatu wilayah yang semula merupakan zona kuning atau yang bisa diperuntukkan permukiman, namun dengan adanya aturan baru, lahan itu dilarang untuk permukiman. Akibatnya puluhan hektare lahan milik para pengembang di Solo Raya terancam mangkrak.
“Ini sangat menghambat para pengembang. Dulu ketika membeli meskipun status lahannya kuning boleh [dibangun] untuk permukiman, sekarang dihentikan. Ini menghambat sekali sehingga teman-teman pengembang sangat mengeluh. Ini berbahaya sekali buat kami dan perbankan,” kata Oma.
Terhambat Biaya Di BPN
Selain itu masih tingginya beaya perizinan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai juga sangat menghambat. Tingginya beaya perizinan di daerah tertentu juga ditambah keluar izinnya lama pula.
Terkait berbagai kendala itu pihaknya bekerja sama dengan kejaksaan guna mengatasi persoalan ini. Karena pihaknya ingin ikut menyukseskan program pengadaan 3 juta rumah dari pemerintah.
“Terus terang persoalan ini menghambat dan memberatkan sekali bagi pengembang. Luas lahan yang terkendala perizinan zona kuning banyak tersebar di berbagai daerah,” papar dia.
Di antaranya di Klaten ada puluhan hektare, Karanganyar juga puluhan hektare. Dengan demikian hampir semua daerah kena imbas perubahan ketentuan pemanfaatan lahan zona kuning tersebut.
Kredit Macet
Persoalan utamanya, ujar Oma, karena lahan itu sudah diagunkan atau dipinjamkan ke bank namun ternyata dengan perubahan aturan mendadak tersebut tidak bisa jalan.
“Ini bisa mejadi kredit macet dan bermasalah semua,” katanya.
Guna mengatasi persoalan ini pihaknya telah berkirim surat ke Kementrian ATR/BPN, tapi belum ada perkembangan seperti yang diharapkan. Untuk itu pada Munas REI Desembar mendatang persoalan ini akan dibahas.
Karena secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) zona kuning lahan itu dinilai boleh dimanfaatkan untuk perkumiman. Namun perubahan aturan dari pusat yang dinilai mendadak ini, dianggap bertabrakan dengan aturan daerah karena bertolak belakang.
“Kami yang ada di daerah menjadi pusing karena tidak ada kepastian. Padahal ‘argo’ [bunga bank-red] berjalan terus. Saya sudah ditelepon beberapa kepala cabang BPR [Bank Perkredita Rakyat],” tegas dia. (Iskandar)












Komentar