Portalika.com[JAKARTA] – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP di sekolah negeri dan swasta, termasuk madrasah, melalui putusan nomor 4/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 27 Mei 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan judicial review terhadap Pasal 34 ayat (2) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama Fathiyah, Novianiza Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum.
MK menyatakan negara wajib memenuhi hak konstitusional anak Indonesia atas pendidikan dasar gratis, sesuai pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD 1945.
“Pendidikan SD-SMP di negeri dan swasta harus dibiayai negara,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Abdullah Ubaid, dikutip dari kompas.id.
JPPI memperkirakan anggaran Rp84 triliun dari total Rp724 triliun APBN Pendidikan 2025 cukup untuk implementasi, dengan efisiensi dan refocusing anggaran.
Putusan ini bersifat bertahap, mengingat keterbatasan fiskal. MK memperbolehkan sekolah swasta memungut biaya hingga pemerintah menyiapkan pendanaan penuh.
Pada 2023/2024, sekolah swasta menampung 173.265 siswa SD dan 104.525 siswa SMP, atau 31% total siswa nasional, menurut data Kemendikbud. Program ini diharapkan menekan angka putus sekolah, yang mencapai 40.623 untuk SD dan 13.716 untuk SMP pada 2022/2023.
Putusan ini disebut bersejarah oleh JPPI, mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia. (dari berbagai sumber)
Editor: Triantotus












Komentar