Panglima Kodam IV Diponegoro Digugat Rp10 M. Siapa Yang Menggugat?

banner 468x60

Portalika.com [SOLO] – Pihak perkebunan PT Tjandi Tunggal Wedari (TTW) Surakarta, Jateng milik Maryono melalui kuasa hukumnya yakni Kantor Advokat Dr YB Irpan, SH, MH Solo, mengajukan gugatan kepada Panglima Kodam IV Diponegoro di Markas Kodam IV Diponegoro, Jl Perintis Kemerdekaan, Watugong, Banyumanik, Semarang, Jateng senilai Rp10 miliar.

Gugatan diajukan terkait berbagai persoalan dari pengelolaan lahan perkebunan dan implikasinya di Kecamatan Cipari, Cilacap, Jateng.

banner 300x250

“Objek gugatan menyangkut Hak Guna Usaha [HGU] perkebunan atas nama PT Rumpun Sari Antan [RSA] di Semarang, Jateng. Jumlah HGU ada tiga sertifikat, namun dalam perjalanan waktu sebagaimana tercatat dalam akta notaris nomor 32 tanggal 15-03-2021 yang dibuat di hadapan notaris Kabupaten Pati, Rekowarno, SH, MHum di situ disebutkan tanah-tanah yang menjadi objek sengketa menjadi hak milik sepenuhnya PT Tjandi Tunggal Wedari,” ujar kuasa hukum PT TTW, Dr Kadi Sukarna, SH, MHum dari Kantor Advokat Dr YB Irpan, SH, MH ketika memberi keterangan kepada wartawan di restoran Ayam Goreng Cianjur, Solo, Selasa 4 Juni 2024.

Baca juga: Dandim Purworejo Dampingi Pangdam Tinjau Lapangan Tembak Rindam IV Diponegoro

Menurut dia lahan perkebunan dengan luas ribuan meter persegi itu semula dikelola bersama oleh PT TTW dan PT RSA. Tetapi kemudian pada Maret 2021 kedua perusahaan sepakat tukar guling.

Selanjutnya, kata Kadi, hak pengelolaan PT RSA semuanya diserahkan kepada PT TTW. Sebagai gantinya PT TTW menyerahkan seluruh saham kepemilikan di kebun Jati Pablengan, Kabupaten Kendal kepada PT RSA.

Pascaitu, ujar Kadi, seiring berjalannya waktu pihaknya bertindak selaku PT TTW melakukan pengajuan proses pensertifikatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Cilacap, karena objek sengketa di Cilacap.

Namun beberapa tahun kemudian pihaknya dipanggil Panglima Kodam IV/Diponegoro untuk mempertanyakan keberadaan HGU yang jumlahnya ribuan meter persegi tersebut.

Kuasa hukum PT Tjandi Tunggal Wedari Surakarta, Jateng, Dr Kadi Sukarna, SH, MHum dari Kantor Advokat Dr YB Irpan, SH, MH meneliti dokumen yang dipunyainya ketika memberi keterangan kepada wartawan di restoran Ayam Goreng Cianjur, Solo, Selasa 4 Juni 2024. (Portalika.com/Iskandar)

Ketika itu pihaknya juga hadir memenuhi panggilan dan menjelaskan keberadaan HGU tersebut. Namun karena di sana juga hadir pihak PT Rumpun Sari Antan yang sahamnya cenderung dimiliki Pangdam, melalui Yayasan Rumpun Diponegoro, pihaknya juga memberi penjelasan. Hal itu dimaksudkan agar persoalan diharapkan bisa diselesaikan dengan tuntas.

“Tapi kemudian kami dipanggil lagi lalu kami menjelaskan karena perihalnya sebenarnya kami tidak ada alur hierarki hubungan pekerjaan terkait dengan PT dan yayasan kami tidak hadir. Tahu-tahu Pangdam mengeluarkan surat dengan kop yang jelas melalui Tentara Nasional Indonesia [TNI] Angkatan Darat Komando Daerah Militer IV Diponegoro,” ungkap Kadi.

Menurut Kadi isi surat intinya soal permohonan tidak menerbitkan sertifikat tanah kebun Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jateng tertuju kepada BPN. Surat ini ditembuskan ke mana-mana di antaranya ke KSAD, Kementerian ATR/BPN, Irjenad, Kasdam, Irdam, Kakanwil BPN Provinsi Jateng, Danrem dan sebagainya sampai 18 tujuan termasuk PT Rumpun Sari Antan. Namun tembusan untuk pihaknya tidak ada. Ketika itu pihaknya justru tahu adanya surat tersebut setlah diberi tahu BPN Cilacap.

Atas terbitnya surat ini pihaknya merasa dirugikan karena proses pensertifikatan yang dilakukannya mengalami penghentian. Karena itu pihaknya protes sehingga Pangdam digugat melalui surat gugatan nomor pekara 275/pdt.g/2024/PN Smg tertanggal 4 Juni 2024.

Dia mengungkapkan surat itu antara lain menjelaskan bahwa Pangdam selaku TNI aktif menurut Undang-Undang TNI dilarang berbisnis. Selanjutnya Pangdam selaku Pembina Rumpun Diponegoro tidak ada hubungannya dengan PT Rumpun Tjandi Tunggal Wedari.

“Konteks tujuannya berbeda, kalau yayasan itu sosial kemanusiaan. Sementara kalau berbicara PT adalah profit murni,” ujar Kadi.

Atas terbitnya surat dari Pangdam tersebut pihaknya merasa keberatan dan merasa sangat dirugikan. Karena itu melalui gugatan tersebut pihaknya berharap surat tersebut batal dan tidak berkekuatan hukum. Sehingga tidak mengikat kepada BPN dan proses yang dijalankan Kadi dilanjutkan sebagaimana mestinya.

“Setelah kami hitung kerugian kami sekitar Rp10 miliar. Jadi ketika nanti ada keputusan pengadilan kami meminta kerugian senilai Rp10 miliar tersebut,” tegas Kadi. (Iskandar)

Komentar