Portalika.com [JAKARTA] – Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sabtu, 8 Juni 2024 resmi mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras jenis medium dan premium.
Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan sebelumnya untuk menstabilkan pasokan dan harga beras di tingkat konsumen.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo, dalam siaran persnya menjelaskan penyesuaian HET beras ini adalah langkah strategis yang selaras dengan kebijakan di hulu, termasuk Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras.
Baca juga: 1.339 Ton Beras Tersedia Di Gudang Bulog
“Penyesuaian ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen di hulu dan konsumen di hilir, sesuai dengan yang sering disampaikan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Arief.
Proses penetapan HET beras telah melalui diskusi panjang dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan, termasuk organisasi petani, penggilingan, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Kami telah menganalisis berbagai aspek, termasuk dampak terhadap inflasi, untuk memastikan bahwa kenaikan HET beras ini memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak,” tambah Arief.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 tahun 2024, HET beras medium untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan ditetapkan seharga Rp12.500 per kilogram, sementara HET beras premium Rp14.900 per kilogram.
Untuk wilayah lainnya, seperti Aceh dan Sumatera Utara, HET beras medium adalah Rp 13.100 per kilogram dan beras premium Rp 15.400 per kilogram.
Pemerintah berharap dengan penyesuaian HET ini, stabilitas harga beras dapat terjaga dan kesejahteraan petani serta kepuasan konsumen dapat terus ditingkatkan. (Wahyudi/*)
Komentar