Personel Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Pil Koplo

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo di bulan pertama tahun 2025 kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ari Widodo, Rabu, 22 Januari 2025, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial RAM, 26, warga Tempurharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

banner 300x250

AKP Ari Widodo menyatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi warga bahwa didaerah kos-kosan di wilayah Banaran, Kecamatan Grogol sering manjadi ajang kumpul pemuda dari luar daerah.

Baca juga: Personel Satnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap 2 Pelaku Dan Amankan 0,91 Gram Sabu

“Mendapati informasi itu, petugas di lapangan langsung bergegas untuk melaksanakan pengungkapan dan mengamankan seorang pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa 30 butir tramadol, Yarindo 5 butir dan Hexymer 4  butir di saku celana kiri pelaku,” terang AKP Ari Widodo.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas di lapangan, AKP Ari Widodo menambahkan pelaku merupakan pengedar.

“Setelah dilakukan interogasi benar bahwa barang tersebut milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3) dan pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Triantotus)

Komentar