Rektor UNS: Universitas Diberi Ruang Inovasi Dan Kreatif

Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi

banner 468x60

Portalika.com [SOLO] – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum menyambut baik hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomer 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi tidak wajibkan mahasiswa S1 dan D4 membuat skripsi untuk tugas akhir.

Regulasi tersebut menyebutkan mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023).

banner 300x250

Jamal menyampaikan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ini merupakan sebuah inovasi baru di dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.

Baca juga: Rektor Lantik Sejumlah Pejabat Di Lingkungan UNS

“Saya melihat bahwa yang di soroti adalah tugas-tugas terkait tugas akhir misal skripsi. Di mana dulu itu jadi parameter kelulusan yang sifatnya tugas akhir. Sekarang ini sifatnya tidak harus skripsi tapi bisa diganti dengan yang lain. Misalnya prototipe atau tugas-tugas lain yang ditentukan oleh universitas,” terang Prof Jamal saat ditemui di Gedung dr Prakosa UNS, Kamis (31/8/2023).

Lanjut Prof Jamal, menyatakan kalau melihat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), hadirnya kebijakan Mendikbudristek tersebut dapat memberi ruang kepada universitas untuk melakukan inovasi dan kreativitas. “Universitas bisa melakukan inovasi untuk menentukan apa yang menjadi tugas mahasiswa baik pada jenjang diploma maupun di jenjang sarjana,” imbuhnya.

Saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS dan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS untuk membahas terkait petunjuk pelaksanaan dari kebijakan baru Mendikbudristek ini.

“Kami menyambut baik kebijakan ini dan akan menyesuaikan, saya minta Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan dan LPPMP supaya bisa memberikan sebuah petunjuk pelaksanaan atau segera melakukan pertemuan-pertemuan untuk menyikapi hal itu. Supaya apa, supaya bagi penyelenggara diploma maupun sarjana ada kesamaan,” tandasnya. (Suryono)

Komentar