Sepeda Motor Anggota Polres Sukoharjo Dirazia Knalpot Brong

banner 468x60

Portalika.com [ SUKOHARJO] – Mencegah pelanggaran penggunaan kendaraan yang berknalpot brong atau bising pada anggota Polri, Sie Propam Polres Sukoharjo menggelar razia knalpot brong pada kendaraan anggota di lokasi parkir di sekitar Mako Polres Sukoharjo, Senin, 8 Januari 2024.

Kasi Propam, AKP Siswanto mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot brong, selain kepada warga juga melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan kendaraan anggota.

banner 300x250

“Sebelum personel polri melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal,” ucapnya.

Baca juga: 65 Bengkel Di Sukoharjo, Dapat Sosialisasi Larangan Memasang Knalpot Brong

Disampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ratusan kendaraan personel Polres Sukoharjo yang parkir disekitar Mako tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong. Seluruh kendaraan personel baik sepeda motor dinas maupun pribadi yang dilakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan.

Portalika.com/Eka

“Setelah kami lakukan pengecekan, Alhamdulillah tidak ditemukan anggota Polres Sukoharjo yang menggunakan knalpot brong atau bising. Semua lengkap sesuai standarisasi pabrikan,” tegasnya.

Kasi Propam menambahkan pemeriksaan kendaraan personel tidak hanya dilakukan di tingkat polres namun juga di seluruh polsek jajaran Polres Sukoharjo. Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polri.

“Tidak hanya terkait knalpot brong atau bising namun kami selaku pengawasan dan pengamanan personel akan terus dan rutin melakukan pemeriksaan ketertiban dan disiplin anggota,” tandasnya. (Triantotus)

Komentar