Portalika.com [SUKOHARJO] – Sejumlah delapan anggota Polres Sukoharjo dari bagian dan satuan terjaring operasi penegakan disiplin dan dinilai melanggar penampilan atau sikap tampang personel. Mereka diberi sanksi atas tingkat ketidakdisiplinan itu.
Polres Sukoharjo melaksanakan kegiatan Penegakan Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) oleh Sie Propam Polres Sukoharjo. Kegiatan berlangsung di Lapangan Presisi Mako Polres Sukoharjo, Desa Mandan, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo, Senin, 15 Mei 2023.
Dalam pelaksanaanya dipimpin Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, SPd, MH didampingi Kasi Propam AKP Agus Agus Suyanto, beserta anggota Propam Polres Sukoharjo.
Baca juga: Kenalkan Alam, Siswa RA Darul Iman, Wonogiri Diajak Outbound Ke Tlatar, Boyolali
Kegiatan tersebut dihadiri para Kabag, Kasat serta para perwira Polres Sukoharjo dan seluruh bintara dan PNS Polres Sukoharjo.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan diri personel seperti KTP, SIM, KTA, sikap tampang personel serta kelengkapan lain yang harus di miliki setiap anggota.
Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan personel baik disiplin diri maupun disiplin dalam bekerja.
“Ada 8 anggota yang kena pelanggaran, semuanya dipenampilan atau sikap tampang yakni rambut,” tandas AKP Agus Suyanto. (Triantotus)
Komentar