Portalika.com [JATIPURNO] – Personel Polres Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial Dita alias Mami Nina, 26, warga Kecamatan Jatipurno. Pelaku diduga menjual seorang anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Kamis, 28 November 2024 mengatakan saat ini perkara tersebut sudah tahap 1.
“Kasus ini terungkap saat kami melaksanakan operasi penyakit masyarakat [pekat] dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah hotel dan penginapan,” katanya.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional Selama Sebulan Terakhir
Operasi tersebut dilakukan pada Senin, 4 November 2024 di sebuah hotel di Kecamatan Slogohimo. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang remaja perempuan berinisial MA, 15, warga Kecamatan Jatiroto, berada sendirian di kamar hotel nomor 9.
“Saat ditemukan, korban mengaku sedang menunggu seseorang yang ternyata tidak datang. Setelah ditelusuri, korban diketahui datang ke hotel tersebut diantar oleh tersangka,” ujarnya.
Polisi kemudian mendatangi kos yang dihuni Mami Nina di Kecamatan Slogohimo. Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka diduga menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp550.000.
Dari jumlah tersebut, Rp300.000 diberikan kepada korban, Rp150.000 digunakan untuk membayar kamar hotel dan Rp100.000 menjadi keuntungan tersangka.
“Korban mengaku baru pertama kali menerima tawaran dari tersangka dan mendapatkan uang Rp300.000 untuk melayani pria hidung belang,” ujarnya.
Selain itu, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang masih berstatus wajib lapor. Akibat perbuatannya, Mami Nina dijerat dengan pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari pasal 88 UU No 35/2014, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta. Sementara dari pasal 11 UU No 21/2007, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
“Saat ini berkas perkara sudah tahap 1 sudah kita serahkan kepada kejaksaan, tersangka juga telah kita tahan dan kita titipkan di Lapas Kelas II B Wonogiri. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini akan kami proses hingga tuntas,” ujarnya. (Suryono)
Komentar