Tingkatkan Keselamatan Penerbangan Jelang Lebaran, Adi Soemarmo Gelar ASC Meeting

banner 468x60

Portalika.com [BOYOLALI] – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Adi Soemarmo mengadakan Airport Security Committee (ASC) Meeting untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kesiapan dalam menyambut periode Lebaran 1446 H Tahun.

Sesuai amanat dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan guna meningkatkan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa bandara, Bandara Adi Soemarmo melibatkan seluruh stakeholder dalam kegiatan Airport Security Committee (ASC) Meeting di tahun 2025 yang terdiri dari TNI Angkatan Udara Lanud Adi Soemarmo, Polsek Ngemplak Boyolali, Koramil 11 Ngemplak, Airnav, CIQ, Pertamina, maskapai, dan groundhandling.

banner 300x250

PGS General Manager Bandara Adi Soemarmo, Dian Ari Suprabowo menjelaskan Airport Security Committee (ASC) Meeting ini merupakan sarana komunikasi dan koordinasi mengenai kesiapan operasional keamanan, peningkatan keamanan, dan potensi kerawanan ancaman di Bandara Adi Soemarmo.

Baca juga: Rayakan Imlek 2025, Barongsai Dan Liong Polresta Solo Tampil Di Bandara Adi Soemarmo

Dian menambahkan kegiatan ini sebagai langkah awal kesiapan Bandara Adi Soemarmo dalam menyambut angkutan Lebaran Tahun 2025, yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang dari tahun sebelumnya.

“Peningkatan keamanan di bandara merupakan prioritas kami untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang, kru pesawat, dan karyawan bandara dari berbagai ancaman yang terus berkembang. Kami juga melibatkan Airport Security dan TNI Angkatan Udara Lanud Adi Soemarmo dalam kesiapan operasional keamanan bandara,” jelas Dian.

Portalika.com/Ist

Pada kesempatan yang sama, Dian juga menyampaikan adanya pembatasan pengambilan gambar foto atau video di sisi udara bandar udara dalam rangka peningkatan keamanan pada sisi udara sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 06 Tahun 2025.

Pembatasan tersebut berlaku pada pengambilan gambar foto atau video di sisi udara yang dapat mengungkap informasi keamanan bandar udara, menganggu operasional bandar udara, mengganggu pekerjaan petugas bandar udara, dan melanggar privasi orang lain. (Ariyanto/*)
Editor: Triantotus

Komentar