Tujuh Mahasiswa Unisri Magang di Kantor Advokat Dr. YB. Irpan, S.H., M.H.

Program Magang Selama 23 Hari Kerja untuk Pengalaman Praktis di Bidang Hukum

banner 468x60

Pada hari Senin, 13 Januari 2025, Kantor Advokat Dr. YB. Irpan, S.H., M.H. menyambut tujuh mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta. Program magang ini akan berlangsung selama 23 hari kerja, dimulai pada 13 Januari hingga 7 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan memberikan pengalaman langsung di bidang hukum kepada para mahasiswa.

BACA JUGA  5 Mahasiswa UNS Ke Luar Negeri Ikuti Program IISMA Co-Funding
Magang di Kantor Advokat Dr. YB. Irpan, S.H., M.H. (Foto: Dok)

Mahasiswa yang tergabung dalam program magang ini adalah Alifah Ummul Istiqomah, Janitra Nursetyo Bayu Seno, Nisa Septya Hanum, Sidiq Wahyu Nugroho, Irfan Musthofa Putra, Taufiq Rahman Makarim, dan Tiara Putri Oratmangun. Dr. Agatha Jumiati, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Lapangan, berpesan agar para mahasiswa menjaga hubungan baik dengan Dr. YB. Irpan, S.H., M.H., serta rutin mengomunikasikan setiap kegiatan magang.

banner 300x250

Baca juga: Magang di Bawaslu Boyolali: Pengalaman Langsung Mahasiswa Unisri dalam Pemilu dan Pilkada 2024

BACA JUGA  Sosialisasi dan Pengenalan Dasar Akuntansi kepada Anak SMP Negeri 2 Ngadirojo: Belajar yang Aman dan Positif oleh Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi

Dalam pertemuan pembukaan, Dr. YB. Irpan, S.H., M.H. memberikan arahan terkait kegiatan yang akan dijalani selama magang. Beliau menekankan pentingnya adaptasi dan kontribusi aktif dalam setiap aktivitas. Selain itu, mahasiswa magang akan diajak langsung terjun ke lapangan, termasuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surakarta pada 30 Januari 2025.

BACA JUGA  Unisri Siap Buka Fakultas Teknik, Bisnis Digital, S2 Kenotariatan Dan S2 Manajemen Pendidikan

Dr. YB. Irpan, S.H., M.H. berharap, melalui program ini, para mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan praktis dan termotivasi untuk menjadi advokat profesional yang siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Editor: Tri Wahyudi

Komentar