Portalika.com [SOLO] – Salah seorang warga Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Kanganyar, Provinsi Jateng yang ingin mencalonkan diri menjadi Gubernur Jateng, Sigit Nugroho Sudibyanto SH dan seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Arkaan Wahyu Re A melalui kuasa hukumnya H Arif Sahudi, MH,MH dan kawan siap mengajukan judicial review Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika berhasil langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur (cagub) terancam gagal.
“Fungsi UU Nomor 10 tahun 2016 mengenai Pilkada pasal 7 ayat 2 secara normatif kan belum ada kepastian hukum. Apakah batas usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur dan 25 bagi calon wakil gubernur, kapan berlakunya? Saat dia mendaftarkan diri atau saat penetapan oleh KPU [Komisi Pemilihan Umum] sebagai calon, apakah penetapan sebagai pemenang? Ketidakpastian hukum ini perlu diuji ke MK sehingga harus ada kepastian,” papar Sigit saat konfernsi pers di Rumah Makan Ayam Betutu Bli Yani, Solo, Jateng, Senin, 15 Juli 2024.
Baca juga: Kaesang Dan Istri Serta Wawali Ikuti Kirab Pusaka Mangkunegaran, Gibran Tak Tampak
Terkait itu Sigit menuntut batas usia minimal 30 tahun dimaknai saat pendaftaran sebagai cagub. Pertimbangannya adalah sudah pasti, Kaesang yang usianya belum genap 30 tahun tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubenur Jateng.
“Karena kalau beliau bisa mencalonkan diri artinya sudah pasti secara politik kita sudah tahu, dulu Mas Gibran seperti apa? Mas Kaesang akan diberi privilege yang sama. Ini alasan politisnya dan alasan normatif yang disampaikan Mas Arif. Harapannya kalau Kaesang tidak bisa nyalon kan peluang saya untuk menang kan semakin besar,” tegas dia.
Sementara itu Arif yang ditanya apakah peraturan KPU yang mengatur soal batas usia yaitu tanggal 31 Desember usia harus genap 30 tahun, belum cukup sebagai kepastian hukum?
“Ini kan yang dimohonkan Partai Garuda [Garda Republik Indonesia] itu kan? Yang dimohonkan itu kan uji materi PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum], itu adalah turunan dari UU Pilkada. Sedangkan kami mengajukan uji materi atas UU Pilkada terkait pemaknaan. Karena di dalam UU belum dijelaskan detil kapan mulai terhitungnya. Dan KPU sendiri dari yang kami pelajari PKPU lama itu sejak pendaftaran, Mas Gibran kemarin sejak penetapan,” papar dia.
Dia menjelaskan dengan adanya uji materi Partai Garuda menginginkan batas usia 30 berlaku saat pelantikan. Padahal, ujar dia, pelantikannya beda-beda, ini dinilai penuh ketidakpastian. Karena itu pihaknya ingin hukum di Indonesia ada kepastian. Biarlah ini menjadi ranah dari hakim MK.
Arif mewakili Arkaan dan Sigit ingin sidang dipercepat sebagaimana Mahkamah Agung (MA) mempercepat permohonan hak uji materi atas PKPU yang diajukan oleh Partai Garuda.
Lebih lanjut Arif mengatakan dirinya selaku kuasa hukum pemohon untuk mengajukan uji materi atau istilah yang benar permohonan uji undang-undang (UU) atau judisial review atas UU Pilkada. Khususnya terkait umur yaitu pasal 7 ayat 2.
Jadi Walikota Dulu
Ada dua pengajuan, pertama diajukan oleh Sigit Nugroho Sudibyanto kedua Arkaan Wahyu Re A, mahasiswa UNS Surakarta yang termasuk pemohon nomor perkara 90.
Permohonan yang diajukan juga ada dua hal. Pertama Sigit mengajukan permohonan terkait pemaknaan pasal 7 yaitu kapan umur mulai dihitung? Sigit mengajukan sejak pedaftaran hal ini didasari oleh PKPU KPU lama, memang umur dihitung sejak didaftarkan.
Arkhaan mendaftarkan dihitung sejak penetapan calon. Jadi setelah mendaftar berkas lengkap terus ditetapkan. “Ini adalah uji materi pemaknaan atas UU, beda dengan yang baru saja di media kaitannya uji materi oleh Partai Garuda,” kata Arif.
Alasan politik lain pengajuan itu karena Arkaan yang mahasiswa UNS adalah orang Solo asli mengajukan ini agar Kaesang mencalonkan di Solo. Kaesang dianggap tidak bisa ujug-ujug mendaftar menjadi calon gubernur Jakarta atau Jateng, tapi sebaiknya menjadi wali kota dulu.
Jika uji materi dikabulkan maka Kaesang hanya bisa memenuhi syarat maju Pilkada di Kota Solo yaitu pemilihan wali kota atau wakil wali kota. Karena nanti ukurannya dihitung sejak penetapan.
Lebih lanjut Arif mewakili Arkaan sebagai orang Solo berharap agar Kota Solo tetap menjadi prioritas Kaesang. Kalau sekarang Jokowi menjadi presiden dilanjutkkan Gibran, harapannya nanti wali kotanya Kaesang.
Dengan demikian program bisa jalan tidak sampai terputus. Namun akan beda kalau wali kotanya tidak ada jalur ke atas. Maka dari itu agar Kaesang fokus di Kota Solo dan secara umur memenuhi syarat.
“Secara politik tidak ujug-ujug. Terlepas suka atau tidak suka Mas Gibran telah memenuhi sebagai kepala daerah. Mas Kaesang belum pernah mempunyai jabatan politik. Dan ini bukan soal ganjal mengganjal siapa karena berlaku untuk umum. Untuk itu mari kita lihat diskusi di MK kan nanti sidahgnya juga di lantai 2 Fakultas Hukum UNS,” kata Arif. (Iskandar)












Komentar