Gubes UI, Topo: Jaksa Bukan Tukang Pos Pengadilan

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Peran jaksa dalam sistem peradilan pidana jauh lebih penting dari sekadar mengantarkan berkas dari penyidik ke pengadilan. Prinsip dominus litis menjadi landasan utama yang harus dipegang teguh jaksa untuk menjaga kualitas proses hukum.

“Jaksa bukan sekadar tukang pos pembawa berkas dari penyidik ke pengadilan, tetapi harus memastikan bahwa perkara yang dibawa ke persidangan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Topo Santoso, Kamis, 20 Februari 2025.

banner 300x250

Prof Topo menjelaskan dalam sistem peradilan pidana, jaksa memiliki wewenang menentukan suatu perkara layak diajukan atau tidak. Menurutnya, keputusan ini penting untuk mencegah kesalahan dalam penuntutan yang dapat berujung pada gagalnya proses hukum.

Baca juga: Perangkat Desa Dipanggil Kejaksaan, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Oleh Kades Sugihan

Menurutnya, prinsip dominus litis diterapkan secara khusus dalam kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana pemilu dan penanganan mafia tanah. Dalam kedua jenis kasus ini, jaksa berperan aktif sejak tahap penyidikan awal memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

“Jaksa bekerja sama dengan penyidik dan Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] untuk mempercepat proses hukum dalam waktu yang sangat terbatas,” katanya.

Tak hanya dalam kasus pemilu, peran penting jaksa juga terlihat dalam penanganan mafia tanah. Prof Topo menegaskan jaksa harus mengawal proses penyidikan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan hukum.

Ia menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara jaksa, penyidik, dan pengadilan dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.

Menurutnya, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya bergantung pada peran jaksa, tetapi juga melibatkan penyidik dan hakim yang bekerja dalam satu ekosistem hukum yang sama. (RRI/Muhamad Isnen S)
Editor: Triantotus

Komentar