Portalika.com [SOLO] – Salah seorang pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, Jateng, Al Ghozali Hide Wulakada menegaskan dalam konteks HTN, Jokowi dan PDIP beserta koalisi memiliki kewajiban di atas hak yang mereka telah dapatkan dari rakyat, yaitu menjadi partai pemenang di Kota Solo dua periode, DKI Jakarta satu periode dan Republik Indonesia dua periode.
Kewajiban tersebut ialah memberikan keterangan sejelas-jelasnya, terbuka di depan pengadilan atau forum hukum di luar peradilan seperti Sidang Komisi Informasi (SKI) tentang ijazah Jokowi tersebut. Hal itu dikemukakannya saat konferensi pers di salah satu kafe di Solo, Minggu, 20 April 2025.
Seperti diketahui akhir-akhir ini isu terkait keaslian ijazah mantan orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik berkepanjangan.
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) belum lama ini menggeruduk Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta dan kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo.
Mereka meminta kejelasan terkait keaslian ijazah Presiden ketujuh RI ini. Menurut Ghozali kewajiban tersebut berkenaan dengan alasan konstitusional dan yuridis bahwa PDIP dan partai koalisinya lah berkedudukan sebagai peserta Pemilu/dan atau pemilukada yang menggunakan barang ijazah tersebut untuk dan demi kepentingan politik mereka.
Dia menjelaskan jika penegak hukum menggunakan pendekatan “inversi logika” maka perbuatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus PDIP beserta partai koalisinya dan Jokowi patut diduga melanggar pasal 14 jo pasal 15 jo pasal 390 UU No 1 Tahun 1946. Juncto pasal 550 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan pada alasan tersebut di atas maka masyarakat dan pemerintah segera dapat melakukan langkah-langkah demi kepastian hukum sebagai berikut:
Presiden Berwenang Intervensi
Masyarakat sipil (civil society) mengajukan sidang Komisi Informasi. Persidangan tersebut mengundang termohon utama yaitu Jokowi, PDIP dan KPU di Solo, DKI Jakarta dan RI hadir membawa dokumen ijazah atas nama Jokowi, berikut para turut termohon seperti Lembaga Pendidikan SMP/SMU dan Universitas Gajah Mada.
“Maka para pihak yang kontra dalam hal ini dapat bersama-sama melakukan pembuktian secara historis dan scientific dan rational inference,” ujarnya.
Selain itu, ujar Ghozali, Presiden Prabowo yang membawahi Kepolisian Republik Indonesia berwenang melakukan intervensi demi hak kedaulatan rakyat. Memberikan perintah dilakukan penyelidikan terhadap keadaan hukum tersebut merujuk pada alasan yuridis.
Orang-orang seperti ketua partai politik dan ketua KPU pada waktu-waktu tersebut wajib dan layak diperiksa guna dimintai keterangan. Demikian pula lembaga pendidikan yang diduga tempat sekolah dan kuliah Jokowi. (Iskandar)












Komentar