Portalika.com [SURAKARTA] – Kegiatan Mahasiswa Magang (KKM) Universitas Slamet Riyadi melaksanakan “Praktek Sidang Semu di Pengadilan Agama Surakarta” yang beralamat di Jl. Veteran No.273, Serengan, Kec. Serengan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57155, pada hari Kamis (27/02/25)
Pada kesempatan kali ini, kami kelompok mahasiswa magang Unisri akan melakukan praktek sidang semu, dalam kelompok ini terdiri dari 16 orang yaitu :
Ata Alan ZhaZha Mandaella ( 21100008) , Viorentina Septiana Pratama (21100054), Alvara Wahyu Putra Aryanda (21100143), Raden Agyattama Christian Chandra Yuwana (21100053), Moch Bagus Al Zaim (21100047), Anindhita Mutiara Anggraini (21100079), Taufik Alam Kuncoro ( 21100004 ), Liska Fernanda Widia Citra ( 21100037 ), Rara Afifah Nugrahani (21100023), Azzahra Khairunnisa (21100028), Suryani Setiyo Kusumo (21100046), Dewi Mutia Putri Wardani (21100011), Winda precisila (21100034), Bagus Fajar Krisdiantoro (21100003), Sawung Hesatianto Citrosadewo (21100022), Aryoko setiawan (21100002).
Praktek sidang semu ini merupakan bagian dari program magang, untuk mengasah keterampilan hukum dalam menangani kasus-kasus perdata. Salah satunya kasus Cerai Talak sebagai contoh yang diberikan oleh Ibu Dra. Hasnia Hd. M.H.
Dimana pemohon mengajukan gugatan kepada termohon karena memang sudah merasa tidak ada kecocokan dan tidak dapat diharmoniskan kembali karena disebabkan oleh faktor perekonomian dan pihak keluarga tidak berhasil untuk mendamaikannya. Sedangkan dalam pernikahannya sudah dikaruniakan seorang anak berusia 4 tahun.
Dalam praktek sidang semu ini, ada beberapa peran yang harus dijalani antaranya sebagai berikut :
1. Anindhita Mutiara N berperan sebagai Hakim Ketua;
2. Dewi Mutia Putri W. berperan sebagai Hakim Anggota;
3. Bagus Fajar K. berperan sebagai Hakim Anggota;
4. Rara Afifah N berperan sebagai Panitera;
5. Atta Alan Z. berperan sebagai Pemohon;
6. Suryani Setiyo K. berperan sebagai Termohon;
7. Liska Fernanda W. berperan sebagai Saksi 1;
8. Viorentina Septiana P. berperan sebagai Saksi 2;
9. Alvara Wahyu P. berperan sebagai Juru Sumpah
Kegiatan ini dilakukan di Ruang Sidang 1, dihadiri oleh seluruh mahasiswa magang Unisri dan didampingi oleh Ibu Dra. Hasnia Hd, M.H selaku Hakim di Pengadilan Agama Surakarta yang memberikan arahan serta saran dalam pelaksanaan praktek sidang semu ini. Kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa kendala sedikitpun dan para mahasiswa magang pun merasa enjoy ketika melakukannya.
Baca juga: Mahasiswa Unisri Teliti Dispensasi Nikah Pasca UU Perkawinan
Di dalam praktek tersebut para pemeran mendapat pelajaran terutama untuk hakim karena dalam memerankan hakim mendapatkan sisi tambahan yang selama perkuliahan belum diajarkan sepenuhnya yaitu cara bagaimana penalaran seorang hakim yang cenderung tajam dan langsung mengetahui jawaban dari pemohon ataupun termohon.
Dan kami menjadi paham terkait bagaimana prosedur dan proses jalannya persidangan. Terlebih lagi beberapa diantaranya menjadi pemeran penting sehingga menambah wawasan yang lebih luas.
Komentar