Kantah Wonogiri Ingatkan Warga Desa Pesido Untuk Melindungi Tanah Milik Dan Ikut Program PTSL

banner 468x60

Portalika.com [JATIROTO] – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wonogiri melanjutkan salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi di Tahun 2025. Sebagai langkah awal kegiatan PTSL pihak Kantah Wonogiri melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa yang menjadi lokasi pentapan PTSL, Senin, 14 April 2025.

Pejabat Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Indah Paramitha menyatakan tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL.

banner 300x250

Juga untuk memberikan informasi mengenai prosedur yang akan dilakukan dalam pendataan serta manfaat yang didapat oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Kantah Wonogiri Sosialisasi Program PTSL Terintegrasi 2025 Bagi Warga Desa Mojopuro

“Sosialisasi atau penyuluhan bertempat di Balaidesa Pesido, lokasi kedua dari penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahun 2025. Kegiatan dihadiri masyarakat Desa Pesido. Antusiasme masyarakat sangat baik dan positif terhadap kegiatan ini, terlihat dari masyarakat yang pro aktif mendengarkan dan bertanya pada saat penyuluhan,” ujar Indah.

Dia menyatakan penyuluhan menggandeng sejumlah instansi dan dinas lain sebagai narasumber seperti dari Kejaksaan Wonogiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri. “Camat Jatiroto serta Kepala Desa Pesido juga turut hadir dan mendukung penuh kegiatan ini.”

Portalika.com/Humas ATR-BPN

Menurutnya, sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk peduli terhadap status hukum dari tanah milik mereka. Kemudian juga memberikan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa.

“PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dalam arahannya Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri menyampaikan PTSL merupakan program penting dan dilaksanakan oleh masyarakat desa. Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, tandasnya, memerlukan bantuan dan dukungan dari masyarakat desa untuk menyukseskan program PTSL.

Sedangkan Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Terintergrasi Tahun 2025, Sutikno, SST berpesan agar masyarakat memasang patok pada bidang tanah yang dimiliki karena pemberkan batas tanah menjadi kewajiban dari pemilik tanah. (Triantotus)

Komentar