Warga Desa Jatirejo Peroleh Program PTSL Terintegrasi 2025

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wonogiri melanjutkan salah satu Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi di Tahun 2025.

Sebagai langkah awal dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ujar Pejabat Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Indah Paramitha, Senin, 14 April 2025, dilaksanakan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat desa yang menjadi lokasi pentapan PTSL.

banner 300x250

Menurut Indah, tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL dan memberikan informasi mengenai prosedur yang akan dilakukan dalam pendataan serta manfaat yang didapat oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Yuk Manfaatkan Program PTSL Terintegrasi Tahun 2025 Kantah Wonogiri

“Kegiatan dilaksanakan di Balaidesa Jatirejo yang merupakan lokasi ketiga dari Penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahun 2025 dan dihadiri oleh masyarakat Desa Jatirejo,” ujarnya.

Menurutnya, antusiasme masyarakat sangat baik dan positif terhadap kegiatan ini, terlihat dari masyarakat yang pro aktif mendengarkan dan bertanya pada saat penyuluhan.

Portalika.com/humas ATR/BPN

“Penyuluhan ini menggandeng sejumlah instansi dan dinas lain sebagai narasumber yaitu dari Kejaksaan Wonogiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri dan Camat Jatiroto serta Pemdes Jatirejo yang diwakili oleh Sekretaris Desa Jatirejo juga turut hadir dan mendukung penuh kegiatan ini,” katanya.

Indah menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk peduli terhadap status hukum dari tanah milik mereka dan memberikan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam arahannya Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri menyampaikan PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa. Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri memerlukan bantuan dan dukungan dari masyarakat desa untuk menyukseskan kegiatan ini.

Sedangkam Sutikno, SST, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Terintergrasi Tahun 2025 berpesan agar masyarakat untuk memasang patok pada bidang tanah yang dimiliki karena merupakan kewajiban dari pemilik tanah. (Triantotus)

Komentar