4 Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng, 175 Anggota Kelompok Ditelusuri

banner 468x60

Portalika.com [KOTA SEMARANG] – Anggota Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap kasus premanisme berkedok sebagai wartawan. Empat orang pelaku diamankan seusai memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media.

Pernyataan ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Artanto dalam sebuah Pers Conference di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat, 16 Mei 2025. Kombes Dwi Subagio mengungkapkan para pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan, yakni HMG (perempuan), 33, AMS, 26, KS, 25 dan IH, 30, semua berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat.

banner 300x250

“Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan di Handphone, ujarnya, diketahui para pelaku adalah kelompok besar dengan modus pemerasan. Jaringan mereka diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.

“Wilayah operasi di seluruh pulau jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan yang didapat dari para pelaku, katanya, anggota kelompok ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan telah melakukan aksi pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang dan Surabaya. Modus yang digunakan mengintai korban yang umumnya publik figur dan tokoh masyarakat.

Portalika.com/Anom

Saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku kemudian mendekati korban, mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

“Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah, Namun setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah penyelidikan kami berkembang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali,” kata Dwi Subagio.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut.

Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik dan Siasat Kota serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.

“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan ternyata seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Sudah di cek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tegasnya.

Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian komitmen Polda Jateng dalam upaya memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah.

“Kami berkomitmen akan membongkar jaringan dalam kasus ini dan semoga tidak terjadi di daerah lain. Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Artanto. (Triantotus)

Komentar