Portalika.com [SOLO] – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Jimly Asshiddiqie, menilai Bareskrim Polri tidak mempunyai kewenangan memutuskan ijazah Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) asli atau tidak.
Namun dia berpendapat soal ijazah Jokowi yang menjadi polemik piblik ini harus ada solusi yang transparan jangan menang-menangan.
“Orang politik biasanya demikian [mencari menang-menangan]. Soal riuh ijazah Jokowi ini membawa dampak menguntungkan terhadap Gibran dan Prabowo. Dengan bergulirnya isu ijazah Jokowi maka ada tempat kemarahan publik,” ujar dia kepada pers didampingi Rektor Unisri, Prof Dr Sutoyo dan Dekan Fakultas Hukum Unisri, Dr Dora Kusumastuti di Solo, Jateng belum lama ini.
Kehadiran Jimly di Solo untuk menghadiri undangan sebagai pembicara pada Seminar Nasional bertema Membangun Masa Depan yang Lebih Baik: Evaluasi 25 Tahun Reformasi dan Pentingnya Tata Ulang Sistem Konstitusi Negara Melalui Perubahan ke-5 UUD 45. Acara ini digelar Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, Jateng.
Seperti diberitakan di berbagai media, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menghiasi pemberitaan berbabagai media di Tanah Air. Namun Bareskrim Polri yang melakukan uji laboratorium fornsik terhadap ijazah Jokowi menyebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan dokumen rekan seangkatannya, sehingga dinilai tak ditemukan adanya tindak pidana.
Menurut Jimly proses hukum terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi tidak ideal. Idealnya persoalan ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Sebab yang dipersoalkan dalam hal ini ijazah kertas. Sehingga tempat membuktikan ijazah yang berujud kertas itu benar atau salah, ujar dia, seharusnya di Pengadilan TUN, bukan di pengadilan pidana atau perdata.
Tetapi Jimly juga mencatat bahwa Pengadilan TUN terikat dengan aturan berkas administratif yang kedaluwarsa dan tidak bisa diperkarakan lagi. Karena itu diperlukan forum lain untuk menyelesaikan perkara ini.

Dia berpendapat para hakim yang baik harus melakukan terobosan karena harus ada forum yang memutus dan menyelesaikan. “Jangan Polri yang memutus, itu bukan urusan Polri,” tegas dia.
Masalah Sepele
Lebih lanjut Jimly berharap kasus ini bisa diselesaikan setelah hakim di Pengadilan Negeri [PN] Solo memutuskan perkara tersebut. Dia menilai persoalan ini harus ada forum penyelesainnya.
“Sudah lah itu saja dimaksimalkan untuk pembelajaran seluruh rakyat Indonesia. Tidak usah proses pemenjaraan,” ungkap dia.
Jimly menegaskan bahwa kasus keaslian ijazah Jokowi hanyalah masalah sepele yang mengorek isu masa lalu. “Sekali lagi ini urusan sepele, urusan masa lalu,” ujar dia di hadapan para mahasiswa saat menjadi pembicara di Unisri.
Dia juga mengingatkan para tokoh tidak terlalu larut dalam polemik tersebut. “Kita bagi tugas jangan semua yang kita jaga. Kalau sudah ada yang mengurusi, ya sudah. Kan sudah ada lawyer Taufik supaya diinkrahkan di seluruh Indonesia,” tegas Jimly.
Sementara itu Rektor Unisri, Solo, Sutoyo mengatakan sesuai visi ke depan Unisri khususnya Fakultas Hukum ingin menghadirkan tokoh-tokoh nasional, agar memberikan wawasan kepada para mahasiswa sekaligus masyarakat luas. Karena itu Prof Jimly dinilai sebagai salah satu tokoh nasional yang belum pernah diundang ke Unisri.
Selain itu karena kegiatannya adalah seminar nasional maka narasumber yang dihadirkan juga tokoh nasional. “Seperti kemarin BEM Unisri juga menghadirkan beberapa tokoh nasional seperti Roy Suryo, Abraham Samad, Eros Djarot juga bicara di kampus. Meski debatable tapi karena bicara di kampus maka silakan saja,” ungkap dia. (Iskandar)












Komentar