Manyamar Tamu Hotel, Warga Slogohimo Sikat 5 Unit TV

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Personel satuan reserse Polres Wonogiri mengamankan pencuri dalam waktu kurang dari 48 jam dari kejadian. Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Hotel Arjuna, Desa/Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Pencuri itu berinisial R, 46, warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Ia diduga mencuri lima unit televisi dari beberapa kamar hotel yang sebelumnya ia pesan menggunakan identitas palsu melalui aplikasi WhatsApp.

banner 300x250

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK, MH, Senin, 28 Juli 2025 bercerita, kejadian terjadi pada Jumat pagi, 25 Juli 2025.

Peristiwa hilangnya TV hotel kali pertama diketahui oleh petugas kebersihan hotel yang curiga saat mendapati salah satu kamar tidak melihat televisi di kamar tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, diketahui total empat unit televisi dari beberapa kamar telah raib. Pelaku diduga membawa kabur barang-barang tersebut pada dini hari saat situasi hotel sedang sepi,” terang AKP Anom.

Barang yang digasak pelaku antara lain 2 unit TV 32 inch, 2 unit TV 21 inch dan satu unit TV 25 inch berbagai merek. “Aksinya menggunakan mobil berwarna silver, pelaku dengan cerdik memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.

Anom menyatakan setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Slogohimo bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. “Dari keterangan saksi serta bukti digital, identitas dan lokasi pelarian pelaku berhasil dilacak,” jelasnya.

Tanpa membuang waktu, ujarnya, pada Sabtu sore, 26 Juli 2025 pelaku dibekuk di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 2 unit TV 32 inch, 2 unit TV 21 inch dan satu unit handphone.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Wonogiri dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasi Humas.

Anom mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres Wonogiri tidak pernah lengah. Kami siap dan sigap melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kejahatan,” katanya. (*)

Editor: Triantotus

Komentar