Prof Bambang Jadi Pionir Gubes FH Unisri. Orasi Ilmiahnya Soroti Tanggung Jawab Korporasi Dalam Korupsi

banner 468x60

Portalika.com [SURAKARTA] – Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta (Solo), Jateng belum lama ini menambah seorang guru besar (Gubes). Dengan dikukuhkannya Prof Dr H Bambang Ali Kusumo, SH, MHum menjadi Gubes, maka jumlah Gubes di Unisri hingga kini menjadi delapan orang dan dia menjadi pionir di Fakultas Hukum (FH) Unisri.

“Hari ini Unisri berbangga dan berbahagia karena bisa menyelenggarakan pengukuhan guru besar Prof Bambang Ali Kusumo SH MHum menjadi guru besar kedelapan di Unisri dan guru besar pertama di Fakultas Hukum,” ujar Rektor Unisri Prof Dr Sutoyo, MPd menjawab pertanyaan media seusai acara Pengukuhan Gubes Prof Dr Bambang SH MHum di Audirotorium Unisri Solo, Sabtu, 26 Juli 2025.

banner 300x250

Pada Sabtu itu Prof Dr Bambang dikukuhkan menjadi Gubes Bidang Ilmu Hukum Pidana FH Unisri. Dalam sidang Senat Terbuka Unisri Solo itu, dia menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Menurut dia universitas memiliki komitmen kuat mendorong para dosen untuk menjadi Gubes. Dia mengakui ini bukan hal ringan namun pihaknya berupaya mengusahakan agar para dosen menjadi Gubes.

“Semua dosen kami dorong untuk menjadi guru besar, apalagi mereka yang masih muda. Karena memang guru besar merupakan jabatan fungsional akademik dosen yang tertinggi dan ini menjadi hak seluruh dosen tanpa kecuali,” katanya.

Dia nenilai itu semua tergantung bagaimana komitmen para dosen untuk mencapai jabatan itu. Dia optimistis semua dosen pasti bisa mencapainya, karena Sutoyo telah membuktikannya.

Syarat yang diperlukan, papar dia, kalau dosen itu produktif dengan melakukan pengajaran, meneliti, mengabdi, menulis jurnal, menulis buku, menjadi pembicara di berbagai seminar nasional dan internasional bisa dikategorikan dosen produktif. Dengan demikian diharapkan predikat Gubes akan tercapai.

Prof Dr H Bambang Ali Kusumo SH MHum (tengah) mendapat ucapan selamat dari Rektor Unisri Prof Dr Sutoyo MPd (kanan) saat acara Pengukuhan Gubes Prof Dr Bambang, SH, MHum di Audirotorium Unisri Solo, Sabtu 26 Juli 2025. (Portalika.com/Iskandar)

Dia menjelaskan implikasi dari bertambahnya jumlah Gubes di Unisri di antaranya kualias sumber daya manusia (SDM) meningkat. Dampaknya kualitas pembelajaran serta penelitian meningkat, dan tentu ini juga dinilai akan memberi inspirasi dan motivasi kepada dosen-dosen lainnya.

“Budaya akademik di Unisri saat ini sudah bagus menuju ke sana. Kalau 10 tahun yang lalu memang kondisinya berbeda, kalau sekarang insya Allah dosen masuk pikirannya, saya kapan [jadi] guru besar,” tegas dia.

Beri Surat Peringatan

Hal lain yang didapat ketika jumlah Gubes makin banyak di antaranya eksistensi lembaga semakin bagus. “Bahkan ada yang mengatakan jika ingin kuliah carilah perguruan tinggi yang banyak doktor dan guru besarnya. Kalau kamu pengin mengaji ya masuklah ke pondok pesantren, kalau ingin menjadi pesilat yang hebat masuklah ke padepokan,” ujar dia,

Di samping itu implikasi materi dinilai akan mengikutinya. Sebab secara pribadi tunjungan Gubes dianggap lumayan sehingga secara material akan meningkat lebih baik dan secara otomatis akan sejahtera.

Karena itu selama dia menjabat Rektor Unisri menargetkan 10 Gubes, sehingga jika saat ini sudah ada delapan Gubes maka tinggal dua Gubes lagi. Kendati ini dianggap pekerjaan berat namun dia akan berusaha keras merealisasikannya.

Menyinggung upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas akademik, pihaknya secara periodik mengumpulkan SDM, memfasilitasi penelitian agar hasilnya masuk jurnal nasional maupun internasional terakreditasi. Jika mereka bisa menembus hal itu pihaknya tak segan memberi insentif.

Rektor Unisri Prof Dr Sutoyo MPd menjawab pertanyaan media seusai acara Pengukuhan Gubes Prof Dr Bambang, SH, MHum di Audirotorium Unisri Solo, Sabtu, 26 Juli 2025. (Portalika.com/Iskandar)

“Yang paling penting kita ciptakan kondisi akademisi yang sehat berkompetisi dalam arti positif. Itulah yang bisa membuat temen-temen bergerak ke sana. Kalau sulit bergerak panggil, kita beri surat peringatan. Ini demi kebaikan yang bersangkutan tidak hanya lembaga. Kalau tidak berproses tentu ada konsekuensi-konsekuensinya,” tegas dia.

Sementara itu Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Slamet Riyadi Surakarta, Nuroso Bambang Wasisto Utomo yang hadir juga menyampaikan selamat kepada Prof Bambang. Dia menekankan pentingnya jabatan Gubes sebagai pemicu motivasi bagi para dosen lainnya.

“Kami berharap semakin banyak dosen yang terpacu untuk meraih jabatan akademik tertinggi. Tantangan memang besar, apalagi banyak dosen yang belum menyelesaikan S3, namun dengan semangat dan tekad, pasti bisa,” tegas dia.

Dia mengungkapkan saat ini yayasan tengah membenahi sistem tata kelola keuangan, SDM, hukum, prasarana, investasi, dan sistem informasi. Untuk itu dia menargetkan rampung akhir tahun ini dan terus disempurnakan pada tahun-tahun mendatang.

Keberanian Penegak Hukum Bermasalah

Sedangkan pada orasinya Bambang antara lain menyebutkan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur sistem pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak bisa menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Mengingat hal tersebut, maka penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Korporasi harus dibina untuk kepentingan negara, jangan sampai negara dikendalikan korporasi.

Secara yuridis, papar Bambang, penjeratan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan korporasi dalam tindak pidana korupsi tidak terjadi perbedaan di antara penegak hokum.

“Yang menjadi masalah adalah keberanian dari penegak hukum yang tidak tegas baik dari penuntut umum maupun hakim sebagai pemeriksa kasus dan pemutus perkara. Bila berani dan tegas maka kerugian negara akan bisa diminimalkan,” ujar dia. (Iskandar)

Komentar