Portalika.com [JAKARTA] – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono menyebut pagar laut beton di Cilincing yang ramai jadi perbincangan Masyarakat belum lama ini hendaknya disikapi. Semua pihak harus melihat dengan jernih terkait hal tersebut.
Apalagi, tegasnya, kepentingan nelayan sebagai rakyat yang berhadapan langsung dengan pemanfaatan wilayah pesisir perlu menjadi perhatian utama.
Maka dari itu, ia mewanti-wanti agar jangan sampai pembangunan yang tujuannya memberikan nilai tambah ekonomi ternyata mengurangi pendapatan nelayan dan warga pesisir.
“Kepentingan nelayan yang utama, pembangunan harus berdampak langsung kepada mereka. Keberadaan pagar laut beton di Cilincing jangan mengganggu nelayan, negara harus mendahulukan rakyat sebelum yang lain,” terang Riyono dalam rilisnya yang dikutip laman dpr.go.id, di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Ia mengungkapkan keluhan nelayan dengan adanya pagar beton laut membuat perubahan arus di kisaran pinggir pantai. Sebab, keberadaan beton tersebut menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan. Hal itu berdampak pada proses penangkapan ikan yang semakin jauh jaraknya untuk para nelayan.
“Pembangunan apapun di NKRI harus mengedepankan kepentingan rakyat gak boleh dikalahkan oleh kepentingan usaha ataupun swasta, semua harus di sinergikan” tambah Riyono.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa dirinya mendapatkan banyak laporan dan pertanyaan dari masyarakat mengenai hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pagar laut yang belakangan ramai berbeda dengan pagar laut sebelumnya seperti di Tangerang dan Bekasi. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah telah meminta AL dan KKP segera membongkar pagar laut dari bambu yang mengganggu nelayan.
“Perlu saya tegaskan, ini pagar laut bukan yang di Tangerang atau Bekasi, dua lokasi ini sudah selesai dengan dicabutnya izin serta sertifikat hak guna dan hak miliknya,” jelas Riyono.
Pasalnya, pagar laut Bekasi belum ada izin KPPRL (Kesesuaian Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut) sehingga statusnya ilegal dan masuk ranah denda. Sedangkan, pagar laut beton di Cilincing yang dimiliki oleh pihak swasta ternyata sudah ada izin sejak 2023 dari KKP.
“Semua pemanfaatan ruang laut harus ada izinnya, administrasi harus jelas dan sesuai dengan kondisi lapangan. Namun ternyata dari hasil pengecekan lapangan oleh tim saya dan pertemuan dengan nelayan bersama perusahaan pemilik pagar laut beton ada kendala,” ujar politisi Fraksi PKS ini. (hal/rdn)
Editor: Triantotus












Komentar